Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajarannya dan seluruh Korps Adhyaksa menggelar Halal Bi Halal Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah lewat Video Conference (Vicon), Rabu (27/05/2020).
Jaksa Agung RI Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Muladi, beserta para Jaksa Agung Muda (JAM), lengkap dengan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajaran di bawahnya serta ngomongin persiapan penerapan Tatanan Kehidupan Baru atau The New Normal Life di masa pandemi Covid-19.
Membuka halal bi halal via vicon, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.
Penerapan Norma Kehidupan Baru atau New Normal Life, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri.
“Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid-19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” tutur Burhanuddin.
Vicon yang dilangsungkan dari Ruang Rapat Jaksa Agung RI itu difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi Kejaksaan Agung (Pusdaskrimti). Acara halal bi halal dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.45 WIB.
Kegiatan juga diisi pengarahan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda (JAM), tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI di masa Pandemik Covid-19 dari masing-masing bidang.
Dimulai dari Bidang Intelijen yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Yang pada pokoknya, pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus harus tetap berjalan, walaupun harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau online, dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.
Berikutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan.
Dimana sampai dengan sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia. Dengan berbagai permasalahan dan kendala, kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi datun di masa pandemi Covid-19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19.
Namun, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting. Yakni pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemi Covid-19. Seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan Program Kartu Pra Kerja, pelaksanaan bantuan langsung (BLT) dan program pemerintah lainnya. Yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan.
Oleh karena itu, Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan”, yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datum, sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai fungsi preventif dan penegakan hukum, harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program. Dan, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sebagai fungsi represif.
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus diikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan. Termasuk di dalamnya, kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan.
Roda organisasi, lanjut Jambin Bambang Sugeng Rukmono, harus tetap berjalan. Dan, dengan telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan tentang mutasi dan promosi, harus tetap dijalankan sesuai aturan. Dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan. Dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M Yusni mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di mana, disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut. Oleh karena itu, Jamwas M Yusni meminta para Asisten Pengawasan Kejati seluruh Indonesia untuk mendata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik. Dan melakukan pemeriksaan, jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut.
Setelah pengarahan, Jaksa Agung Burhanuddin sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Yang pada pokoknya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh insan Adhyaksa, yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik. Serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid-19.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa. Dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19, guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru atau the new normal life, yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tutup Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.RAP
Kapolres Simalungun Pimpin Gelar Pasukan, 450 Personel Siap Amankan 2.007 TPS di Pilkada 2024
Simalungun/CentraljNews.Com Polres Simalungun terus mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pungut dan hitung suara Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Selasa (26/11/2024),...
Read more