Siapa sih yang tidak kaget dan mendadak down, masih segar bugar dan karena mengikuti rapid test dan langsung dinyatakan positif Covid-19?
Ternyata, tidak semua urusan test Covid-19 dapat dipercaya. Malah, diduga pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang melakukan rapid test abal-abal yang kini mulai bermunculan turut memperkeruh dan merusak kondisi penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dugaan ketidakvalidan data warga yang terjangkit Covid-19, kini dipertanyakan lagi.
Tak cukup hanya mempertanyakan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindaktegas penyelenggara rapid test Covid-19 yang tidak akurat itu.
Hal itu yang dialami Rapen Sinaga, warga Cibubur, Jakarta Timur. Pada 15 Mei 2020 lalu, pria yang berprofesi sebagai advokat dan dosen itu tertarik mengikuti undangan rapid test drive thru untuk mendeteksi Covid-19.
Selain beberapa kerjaannya ada di daerah, di masa pandemic Covid-19 ini, Rapen Sinaga dituntut harus memastikan dirinya clear dari jangkitan Covid-19. Sebab, selama penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dirinya harus memperoleh sejumlah surat keterangan dan hasil test Covid-19 agar bisa bepergian untuk mengurus pekerjaannya di daerah.
“Awalnya, ada undangan dan juga ajakan dari sebuah lembaga penyelenggara rapid test Covid-19, untuk melakukan rapid test drive thru cuma-Cuma. Saya tertarik dan memang ingin memastikan juga. Apalagi saya ada kerjaan ke daerah. Saya ikutlah test itu,” ungkap Rapen Sinaga, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Meski dia yakin dirinya tak terjangkit Covid-19, sebab dia tahu sendiri kondisi kesehatannya, namun demi secarik legalitas yang berguna baginya kala bepergian ke daerah, maka Rapen pun mengikuti rapid test drive tru itu.Lokasi testnya dilakukan di Jalan Sasak Cempling No 10 RT 001/RW002, RT 007/RW 010, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Memang tidak dipungut biaya. Cuma-Cuma. Tetapi rasanya ada yang aneh dari cara mereka menyelenggarakan rapid test itu. Ada aplikasi yang harus di-down load di henpon, dan pada hari itu juga katanya langsung ketahuan hasil testnya,” tutur Rapen.
Sebab, lanjut Rapen, setahu dirinya, rapid test seperti itu hasilnya perlu ditunggu selama 14 hari. Tetapi test yang diikutinya ini, hasilnya langsung ketahuan di henpon.
Alangkah kagetnya Rapen, ketika melihat hasil testnya tertulis di aplikasi itu Positif Covid-19. Pihak penyelenggara rapid test itu, lanjut Rapen, juga menyatakan setiap orang yang di-test, datanya langsung terkirim secara online ke Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Meski sudah berupaya mencari kepastian kepada penyelenggara test, Rapen tetap dinyatakan positif Covid-19. Dia menunggu berhari-hari. Tak ada yang terjadi.
Rapen mengaku mulai ragu dengan rapid test dan hasil yang diperolehnya itu. Kemudian dia pergi ke Rumah Sakit Permata Cibubur, di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi Nomor 6A, Bekasi. Untuk melakukan test Covid-19.
“Saya ke Rumah Sakit Permata, untuk memastikan apakah saya terjangkit Covid-19 atau tidak. Kalau iya, saya mau minta dirawat atau tindakan medis apa yang bisa saya peroleh,” ujar Rapen.
Rapen pun meminta dilakukan test oleh Rumah Sakit Permata kepada dirinya. Dengan tenaga medis dan juga peralatan Rumah Sakit. “Dari Rumah Sakit Permata, hasil test saya, dinyatakan saya negative. Tidak terjangkit Covid-19,” ujar Rapen.
Rapen masih menunggu reaksi. Sampai batas hari yang disebutkan 14 hari, tak ada yang aneh-aneh yang dirasakannya. Dia menyadari, rapid test drive thru yang diikutinya sebelumnya tidak valid. Dan malah membuat orang cemas, khawatir dan asal-asalan.
“Coba kalau yang test itu orang tua, orang lanjut usia, dan langsung keluar hasilnya positif Covid-19. Yang tadinya masih sehat, bisa-bisa jadi sakit benaran. Bisa-bisa seluruh keluarganya juga langsung ter-suspect Covid-19. Dan data-data mereka langsung dianggap valid dikirimkan ke Gugus Tugas,” jelas Rapen.
Karena itulah, Rapen juga merasa data yang selama ini diumumkan tiap hari oleh Gugus Tugas, kemungkinan juga ada ketidakvalidan.
Rapen berharap, penyelenggaraan rapid test dilakukan dengan sungguh-sungguh dan datanya harus divalidasi.
“Yang begitu, mestinya ditindak secara proses hukum loh. Masa di tengah situasi Covid-19, ada test yang begitu pasti menimbulkan keresahan sosial. Penagak hukum mestinya memastikan apakah penyelenggara itu benar-benar melakukan rapid test sesuai ketentuan yang baku? Jika tidak, ya saya berharap mereka ditindak,” tuturnya.
Karena itulah, rapid test yang diselenggarakan itu layak diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Rapen. Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya juga segera menertibkan penyelenggara rapid test yang seperti itu.
“Biarlah pemerintah saja yang langsung melakukan rapid test itu,” ujarnya.
Rapen juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dan jangan asal-asal ikut rapid test. Apalagi kalau penyelenggaranya tidak tepat kedudukannya.
“Hati-hati rapid test abal-abal. Negara melalui Pemerintahlah yang harusnya memiliki orotitas penyelenggaraan rapid test. Supaya tak menimbulkan kisruh,” katanya.
Dan hendaknya lagi, aparat penegak hukum bertindaktegas kepada orang-orang yang asal-asalan. dan atau menyelenggarakan rapid test. “Negara melalui pemerintah sajalah yang melakukan rapid test seperti itu,” tandasnya.RAP
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more