Pilkada serentak ke-Empat Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal, 9 Desember 2020 memiliki ke khasan tersendiri. Dimana pilkada Tahun ini akan mempertimbangkan protokoler kesehatan Covid 19 di setiap Tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan dalam memutus mata rantai penularan Covid 19 agar tidak terjangkit kembali. Namun dalam situasi ini sesungguhnya memudahkan para penyelenggara pemilu baik KPU-RI maupun Bawaslu RI dalam mengimplementasikan seluruh aturan dan peraturan demi terciptanya pilkada yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Dalam waktu dekat panitia Adhock akan di aktifkan kembali dan akan memulai tugas-tugas tahapan seperti Verifikasi Dukungan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota jalur Independen.
Dalam hal ini PKPU yang dirancang sistimnya hendaknya mewajibkan untuk langsung bertemu di rumah warga pemberi dukungan dan tidak memberikan kesempatan kembali untuk dapat di verifikasi Faktual di Kantor PPS jika tidak bertemu sesuai dengan PKPU lama, demi memutus mata rantai terjangkitnya kembali Covid 19 serta mendukung Protokoler Kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19.
KPU – RI dalam PKPUnya Tentang Kampanye hendaknya mengikuti perkembangan Zaman dalam dunia industri Four Zero pemanfaatan tekhnologi yang tidak mengumpulkan massa seperti dulu. Hal ini juga akan mengirit Biaya dalam hal kampanye tradisional yang selama ini masih mengandalkan pengumpulan massa sebagai kehebatan atau kesuksesan para calon dalam jumlah yang banyak, padahal sesungguhnya metode ini sangat-sangat memberatkan para calon Kepala Daerah yang ikut berkompetisi.
KPU-RI diharapkan dalam kampanye ini tidak ada yg namanya kampanye akbar akan tetapi diharapkan menciptakan Buku Saku Kampanye yang berisikan tentang visi-misi para calon kepala daerah tersebut.
Pilkada serentak saat ini yang mempertimbangkan Protokoler Kesehatan sangat baik untuk memutus gerilya para tim sukses demi melancarkan Money Politik yang menghantui dan merusak demokrasi. Dimana Tim Sukses para pasangan calon tidak diperbolehkan untuk menjumpai kerumah-rumah warga dalam hal memberi susuatu apapun dengan alasan protokoler kesehatan.
Bawaslu RI kita harapkan mampu menciptakam Perbawaslu yang Kompherensif dalam mengawasi dan mengambil keputusan Pilkada setiap tahapan yang efisien dan efektif. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) sering terhambat dalam memberikan Putusan seperti kasus ASN, Perangkat Nagori atau Pejabat Negara berpihak atau ikut mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah. Karena di dalam Gakumdu tidak ada komisi ASN maka keputusanya hanya bersifat rekomendasi begitu juga dengan jabatan lain artinya bahwa Perbawaslu belum Kompherensif dalam melaksanakan kewenangannya.(M4rbun)
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Tapian Dolok
Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Simalungun menggelar kegiatan Jumat Curhat dan Jumat Berkah pada Jumat (31/1) pukul 09.00...
Read more