Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan tetap melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 memasuki era New Normal.
Hal itu ditegaskan Burhanuddin saat meninjau persiapan sholat berjamaah di Masjid Baitul Al Adli Komplek Kejaksan Agung, pada Jumat (05/06/2020).
Masjid Al Adli yang terletak di kompleks kantor Kejaksaan Agung Jalan Hasanudin 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama hampir tiga bulan ini ditutup untuk solat berjamaah dan aktivitas keagamaan Islam lainnya, lantaran wabah Covid -19.
Namun, menyusul tatanan kenormalan kehidupan baru atau The New Normal Life, yang di antaranya memberikan kelonggaran umat Islam untuk melakukan solat berjamaah, Masjid Al Adli pun bakal dibuka untuk solat berjamaah.
“Sebagai umat muslim tentu rindu Rumah Tuhan (masjid-red), tapi tentunya juga kita memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, mengingat belum redanya Covid -19,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Pada kesempatan meninjau Masjid Baitul Al Adli ini, Jaksa Agung menginstruksikan pengurus Masjid untuk mematuhi prosedur protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) antar jamaah, mengenakan masker dan hand sanitizer.
“Untuk sementara buat kalangan internal kejaksaan dulu,” tukas Burhanuddin yang dalam penijauan itu didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, beberapa pejabat Kejagung serta pengurus Masjid Al Adli.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun) ini tak mau goyah menerapkan protokol penangan Covid-19, meskipun ada pelonggaran menuju era New Normal.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Burhanuddin.
Untuk persiapan memasuki kebijakan new normal, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di Lingkungan Kejaksaan RI.
SEJA Nomor 15 Tahun 2020 pada pokoknya mengatur seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI berperan aktif mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja dalam rangka mewujudkan kondisi new normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, dalam SEJA Nomor 15 tahun 2020 itu, Jaksa Agung menyebut bahwa pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 60% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
Lalu menata meja dan kursi pada masing-masing ruangan dengan menerapkan physical distancing, menyediakan asupan nutrisi, buah-buahan dan suplemen vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) seperti cuci tangan pakai sabun (CTPS), membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu, olah raga rutin dan teratur, makan makanan bergizi, menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat solat, alat makan dan lain-lain.Ra5n