Ternyata Retribusi Parkir di RSU Perdagangan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Ramlan Manalu saat dikonfirmasi Minggu, 7 Juni 2020 menjawab darimana Bapak tau informasinya jangan bapak mengada-ada kalau bisa ketemu lah kita untuk kejelasannya ucapnya kepada awak Media CentraljNews.com
Awak Media lanjut mengkonfirmasi langsung kepihak-pihak yang dianggap memiliki andil dalam Pengelolaan Perparkiran di RSU Perdagangan pada hari yang sama Minggu, 7 Juni 2020 pukul 15.18 Wib diantaranya Kadis Perhubungan Bapak Ronny Butar-butar saat dikonfirmasi tidak membalas SMS dan WA yang dilayangkan. Kemudian awak media mengkonfirmasi Sabar Aulia Saragih Kabid Sarana/Prasarana yang menangani Perparkiran di Kabupaten Simalungun dengan sejumlah pertanyaan : Selamat sore Pak Kabid maaf ganggu saya dari Media CentraljNews.com mengkonfirmasi Pengelolaan Parkir di RSU Perdagangan :
1. Apakah Perparkiran di RSU Perdagangan ditetapkan sebagai lokasi penyumbang menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simalungun?
2. Apakah Pak Kabid ada memberikan Surat Tugas/Mandat kepada salah satu Pejabat RSU Perdagangan untuk mengelola Perparkiran di RSU Perdagangan yang saat ini dipihak ketigakan kepada Ramlan Manalu?
3. Siapakah sebenarnya yang mengelola Perparkiran di RSU Perdagangan Pak?
Jawaban Pak Kabid Sabar Aulia Saragih, Soal Pengelolaan Parkir di Perdagangan, Kecamatan Bandar sesuai dengan apa yg menjadi ketetapan di Dinas Perhubungan yang mengelola dan yang diberi mandat oleh Dishub Simalungun hanya kepada Sahat Simanjuntak. Soal teknis bagaimana tentang Perparkiran di RSU Perdagangan bisa dikonfirmasi langsung kepada Pak Sahat Simanjuntak Lae.
Yang terakhir awak media CentraljNews.com mengkonfirmasi Sahat Simanjuntak Sebagai Kepala Parkir di Perdagangan, Kecamatan Bandar mengatakan bahwa Ramlan Manalu tidak dibawah naungannya dan tidak pernah menerima Setoran Hasil Retribusi Parkir dari RSU Perdagangan, dan Sahat Simanjuntak juga tidak pernah memberikan Karcis Resmi untuk pengutipan parkir di RSU Perdagangan.
Berdasarkan Konfirmasi yang dihimpun awak media telah terjadi Persekongkolan Pihak Pengelolaan Parkir RSU Perdagangan antara Ramlan Manalu dengan Dedy Tarigan sebagai Kabid Pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Perdagangan, dimana Hasil Retribusi Parkir yang dikutip tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simalungun. Hasil Retribusi yang dikelola Ramlan Manalu Diduga disetorkan ke Dedy Tarigan sebagai Pemberi Kontrak Kerja kepada Ramlan Manalu.
Sekedar untuk diketahui Publik Perparkiran di RSU Perdagangan setiap hari banyak pengunjung, keluarga pasien dan masyarakat yang mau berobat di RSU Perdagangan, dalam melancarkan aksinya dilapangan Ramlan Manalu menugaskan Juru Parkir untuk mengutip uang parkir tanpa ada Karcis Retribusi yang Resmi. Atas Pengakuan Juru Parkir kami tidak pernah dibekali baju parkir, surat tugas/Bed Parkir dan Karcis Retribusi Parkir. Oleh karena itu diperkirakan Kerugian Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun Mencapai Ratusan Juta Rupiah.MJ
Plt. Bupati Simalungun Lakukan Koordinasi di Kecamatan Panei
Simalungun/CentraljNews.Com Memasuki tahun akhir memimpin Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi terus menggenjot...
Read more