Central J'News
Minggu, Mei 25, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Pembicara Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Yang Dibuka Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Pengawasan Anggaran Negara

by cjnews
15 Juni 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin didapuk menjadi salah seorang narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya pengawasan anggaran Negara dalam setiap pengelolaan keuangan.

“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko. Dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat atau mensrea untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan materi dalam rapat koordinasi itu pada pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo itu  dilaksanakan melalui metoda webinar.

Kegiatan mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pemaparan berjudul Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menekankan beberapa poin. Pertama, demi terciptanya harmonisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

Kedua, terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tiga, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah. Guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Empat, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Lima, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peratruran dan  kebijakan, yakni, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020  yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19, Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis.

Yakni,  Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2020. Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

INSJA Nomor  6 Tahun 2020, tentang Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, INSJA Nomor  7 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

INSJA Nomor  8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19.

Dan, Surat Jaksa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020. Berisi Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Selanjutnya, lanjut Burhanuddin,  dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19, Kejaksaan akan mengambil pendekatan antara lain, pertama, mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif.

Dua, meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium. Dan, tiga, melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

Burhanuddin menegaskan, oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH),  Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme. Guna mendukung, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” tandasnya.RAP

Tags: Jaksa Agung
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Upacara Hari Kesadaran Nasional Dan HUT Korpri Ke 53 Di Kabupaten Simalungun, 107 PNS Terima Penghargaan

by CentralJnews.com
19 Desember 2024
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, dirangkai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 53 Korps Pegawai Republik...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba