Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin didapuk menjadi salah seorang narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya pengawasan anggaran Negara dalam setiap pengelolaan keuangan.
“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko. Dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat atau mensrea untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan materi dalam rapat koordinasi itu pada pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo itu dilaksanakan melalui metoda webinar.
Kegiatan mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pemaparan berjudul Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Dalam pemaparannya, Burhanuddin menekankan beberapa poin. Pertama, demi terciptanya harmonisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.
Kedua, terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tiga, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah. Guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Empat, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Lima, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peratruran dan kebijakan, yakni, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemudian, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19, Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis.
Yakni, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2020. Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
INSJA Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, INSJA Nomor 7 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
INSJA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19.
Dan, Surat Jaksa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020. Berisi Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).
Selanjutnya, lanjut Burhanuddin, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19, Kejaksaan akan mengambil pendekatan antara lain, pertama, mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif.
Dua, meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium. Dan, tiga, melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.
Burhanuddin menegaskan, oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme. Guna mendukung, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” tandasnya.RAP