Central J'News
Selasa, Juli 14, 2026
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Pembicara Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Yang Dibuka Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Pengawasan Anggaran Negara

by cjnews
15 Juni 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin didapuk menjadi salah seorang narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya pengawasan anggaran Negara dalam setiap pengelolaan keuangan.

“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko. Dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat atau mensrea untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan materi dalam rapat koordinasi itu pada pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo itu  dilaksanakan melalui metoda webinar.

Kegiatan mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pemaparan berjudul Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menekankan beberapa poin. Pertama, demi terciptanya harmonisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

Kedua, terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tiga, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah. Guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Empat, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Lima, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peratruran dan  kebijakan, yakni, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020  yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19, Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis.

Yakni,  Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2020. Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

INSJA Nomor  6 Tahun 2020, tentang Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, INSJA Nomor  7 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

INSJA Nomor  8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19.

Dan, Surat Jaksa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020. Berisi Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Selanjutnya, lanjut Burhanuddin,  dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19, Kejaksaan akan mengambil pendekatan antara lain, pertama, mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif.

Dua, meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium. Dan, tiga, melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

Burhanuddin menegaskan, oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH),  Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme. Guna mendukung, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” tandasnya.RAP

Tags: Jaksa Agung
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

27 April 2026
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

15 April 2026
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Razia Di Cafe dan THM

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Tengah Malam Digerebek di Kost Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

3 Maret 2026
Kabar Desa

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op.Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek.!! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Sabu Kabur

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Petugas Penimbunan CPO Ilegal Tantang Jurnalis Tutup Usahanya, Kapolres BatuBara Diminta Bertindak

31 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Batu Bara Diduga Milik Oknum DPRD Setempat

29 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2019-2024 Soroti Intervensi Anggota DPRD Dalam Proses Tender di Pemko Siantar

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba