Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar bersepakat untuk menanggulangi pandemic virus Corona atau Covid-19 secara bersama-sama.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan Bank Mandiri. Nota kesepahaman itu diteken oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar, di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (16/06/2020).
Jaksa Agung Burhanuddin yang dalam penandatanganan MoU itu didampingi para Jaksa Agung Muda dan para pejabat Eselon II pada semua bidang, menggelar Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR), Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero).
Nota Kesepahaman yang diteken bersama untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional.
Penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, juga disaksikan oleh Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Jajaran Direksi Bank Mandiri.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, dilaksanakannya Nota Kepahaman antara Kejaksaan dengan Bank Mandiri, adalah dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kemudian berkaitan juga dengan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan atau percepatan investasi.
Selanjutnya, untuk pertukaran data, informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Bank Mandiri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pemberian atau pemanfaatan produk maupun jasa layanan perbankan.
Burhanuddin melanjutkan, secara teknis, ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci dan terarah.
Yakni, satu, Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Hal ini sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT Bank Mandiri, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Burhanuddin.
Dua, Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset Pada PT Bank Mandiri.
Ini sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif atau penindakan.
“Maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi, dan di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan kegunaannya,” jelasnya.
Tiga, Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan RI.
Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan. Diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya.
Empat, Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.
“Dalam upaya pemulihan aset, jajaran kami akan senantiasa semaksimal mungkin menyelamatkan dan memulihkan aset negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri,” lanjutnya.
Melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, pada lingkup nasional maupun internasional sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan Pemulihan Aset.
Lima, Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas semua dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan PT Bank Mandiri.
“Yakni dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di bidang hukum dan perbankan, serta penyelenggaraan dalam bentuk lainnya,” ujar Burhanuddin.
Sementara, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan. Sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Terutama di bidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” tutur Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, lanjut Royke, nantinya Bank Mandiri dan Kejaksaan akan bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis maupun percepatan investasi, pertukaran data dan pemanfaatan jasa layanan perbankan.
Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dengan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Yaitu, untuk Renovasi Laboratorium menjadi berstandard BSL-2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000.
Kemudian, untuk sarana alat Kesehatan berupa mesin PCR real time senilai Rp 1.950.000.000. Dan, untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp.100.000.000.
Semuanya akan dimanfaafkan oleh Rumah Sakit Umum Adhyaksa (RSU Adhyaksa) Jakarta Timur milik Kejaksaan, dengan harapan fasilitas yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat umum sehingga penanganan pandemi dapat terkelola dengan baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, rangkaian acara Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR), Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Diantaranya tamu yang datang dari luar dilakukan rapid test Covid-19 dan baru boleh masuk jika hasil menunjukkan non reaktif.
“Semua orang yang hadir harus mengenakan masker dan mencuci tangan dengan hand sanitzer sebelum memasuki ruangan Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung,” ujar Hari Setiyono.RAP