CentralJnews.com/Simalungun
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun Turpen Silalahi akan segera dipolisikan. Pasalnya, kepala sekolah ini diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 375.000 kepada setiap siswa yang ingin mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) ditengah pendemo covid-19, sehingga hal itu pun menjadi polemik bagi orangtua siswa dan juga para aktivis dunia pendidikan yang ada di Kecamatan Panei ini.
Salah satu orangtua siswa, yang meminta untuk sementara ini namanya supaya dirahasiakan, kepada kru media ini saat di hubungi via seluler sekira jam 11.30 wib mengatakan merasa keberatan dengan kebijakan pihak sekolah SMP Negeri 2 Panombeian Panei tersebut.
Dijelaskannya, masalah ini dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke penegak hukum, dimana menurutnya sudah termasuk tindakan pungutan liar yang bertentangan dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang sering disebut SABER PUNGLI.
“Hal ini akan kami laporkan ke Polres Simalungun, karena dari hasil rapat kemarin pihak sekolah sudah mengakui adanya kebijakan tersebut dan akan segera mengembalikan uang yang telah dikutip namun hingga detik ini uang yang kami berikan tersebut belum ada juga dikembalikan oleh kepala sekolah,” sebutnya.
Diceritakannya, seharusnya kepala sekolah jika ada kebijakan yang hendak diambil, terlebih dahulu berkoordinasi dengan orang tua siswa melalui musyawarah komite. “Namun kepala sekolah sekarang ini menurut pantauan kami, terlalu mengedepankan keputusan dan kebijakan sepihak. Dan apapun dalil mengenai pungutan atau pengutipan terhadap siswa semenjak dikeluarkannya Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, hal itu tidak dibenarkan dilakukan,” bilangnya dengan singkat.
Kepsek SMP Negeri 2 Panombeian Panei Akui Kutipan Rp.375.000
Sementara itu demi perimbangan berita kru media ini pun mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Panombeian Panei Turpen Silalahi sekira jam 14.00 wib. Kepada kru media ini dia membenarkan adanya kutipan tersebut. “Betul itu pak, uda aman itu uda kita undang orang tua murid,” ungkapnya dengan singkat.
Terpisah Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Panombeian Pane Lumungkup Hutabalian juga mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ada diterimanya. “Sudah kemarin ada konfirmasi samaku. Sudah dulu ya, saya lagi dikantor gubernur ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada juga klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, terkait dugaan pungli ini.RD
DPRD Batu Bara : Tidak Miliki HGU PT Socfindo Tanah Gambus Diminta Stop Kriminalisasi Petani
BatuBara/CentraljNews.Com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kriminalisasi 5...
Read more




