Pematangsiantar, CentralJnews.com
Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar tak bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya Dinas PUPR belum memberikan pertanggung jawaban yang didukung laporan yang akurat, terukur dan nyata, dengan nilai Temuan BPK sebesar Rp. 433.322.000,-.
Sebagaimana LHP BPK Sumut No.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, Tanggal 09 April 2020. Kegiatan belanja jasa konsultansi Dinas PUPR Tahun 2019 terdiri dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Pembangunan Jembatan, Program Pembangunan Jalan (DAK), Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong dan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan. BPK Sumut mencatat bahwa tahun 2019 Dinas PUPR telah melakukan perjanjian kerja sebanyak 46 kontrak kepada penyedia jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.305.305.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi diketahui bahwa pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak lima kontrak senilai Rp.246.772.000,- tidak dilengkapi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir, kemudian pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak empat kontrak senilai Rp.186.550.000,- tidak didukung kelengkapan laporan antara dan laporan akhir.
BPK Sumut memberikan asumsi bahwa Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Hasil pekerjaan jasa konsultansi di dokumentasikan dalam Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir dengan menyertakan tagihan pertanggungjawaban belanja personil dan non personil.
Kondisi tersebut jelas melawan Regulasi yang berlaku yakni Pasal 11 huruf (e) dan huruf (g) Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menyatakan PPK menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
Selain itu kondisi tersebut sudah melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah, ayat (2) selanjutnya bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 132 ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan Belanja Jasa konsultan sembilan pekerjaan senilai Rp.433.322.000,- tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Walikota Pematang Siantar agar memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK meminta laporan hasil pekerjaan sembilan kontrak pekerjaan jasa konsultan, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar dikembalikan dan atau disetor ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ratama Saragih, sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran memberi pendapat kepada Awak media Jumat (26/06/2020) melalui pesan whatsaapnya, bahwa Jasa Konsultan saat ini banyak yang Abu-abu dan tidak jelas legalitasnya, belum lagi SDM nya yang masih dipertanyakan, ujarnya. Harapan Ratama Walikota harus bertanggungjawab atas Rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.MJ
Plt. Bupati Simalungun Lakukan Koordinasi di Kecamatan Panei
Simalungun/CentraljNews.Com Memasuki tahun akhir memimpin Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi terus menggenjot...
Read more