Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Temuan BPK 2019 : Pekerjaan Jasa Konsultasi Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

by CJ News
26/06/2020
in News
Temuan BPK 2019 : Pekerjaan Jasa Konsultasi Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pematangsiantar, CentralJnews.com
Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar tak bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya Dinas PUPR belum memberikan pertanggung jawaban yang didukung laporan yang akurat, terukur dan nyata, dengan nilai Temuan BPK sebesar Rp. 433.322.000,-.
Sebagaimana LHP BPK Sumut No.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, Tanggal 09 April 2020. Kegiatan belanja jasa konsultansi Dinas PUPR Tahun 2019 terdiri dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Pembangunan Jembatan, Program Pembangunan Jalan (DAK), Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong dan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan. BPK Sumut mencatat bahwa tahun 2019 Dinas PUPR telah melakukan perjanjian kerja sebanyak 46 kontrak kepada penyedia jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.305.305.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi diketahui bahwa pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak lima kontrak senilai Rp.246.772.000,- tidak dilengkapi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir, kemudian pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak empat kontrak senilai Rp.186.550.000,- tidak didukung kelengkapan laporan antara dan laporan akhir.
BPK Sumut memberikan asumsi bahwa Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Hasil pekerjaan jasa konsultansi di dokumentasikan dalam Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir dengan menyertakan tagihan pertanggungjawaban belanja personil dan non personil.
Kondisi tersebut jelas melawan Regulasi yang berlaku yakni Pasal 11 huruf (e) dan huruf (g) Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menyatakan PPK menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
Selain itu kondisi tersebut sudah melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah, ayat (2) selanjutnya bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 132 ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan Belanja Jasa konsultan sembilan pekerjaan senilai Rp.433.322.000,- tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Walikota Pematang Siantar agar memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK meminta laporan hasil pekerjaan sembilan kontrak pekerjaan jasa konsultan, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar dikembalikan dan atau disetor ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ratama Saragih, sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran memberi pendapat kepada Awak media Jumat (26/06/2020) melalui pesan whatsaapnya, bahwa Jasa Konsultan saat ini banyak yang Abu-abu dan tidak jelas legalitasnya, belum lagi SDM nya yang masih dipertanyakan, ujarnya. Harapan Ratama Walikota harus bertanggungjawab atas Rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.MJ

Post Views: 0

Baca Juga

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Pematangsiantar-Simalungun
News

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Pematangsiantar-Simalungun

Januari 30, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mendukung terbentuknya Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pematang Siantar-Simalungun, yang kepengurusannya akan dilantik...

Read more
Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis Se-Sumatera Utara dan Se-Rokan Hilir di Pematangsiantar
Olahraga

Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis Se-Sumatera Utara dan Se-Rokan Hilir di Pematangsiantar

Januari 29, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyambut baik dan mendukung Turnamen Bulu Tangkis Perkumpulan Persaudaraan Putra Solo (P3S)...

Read more
Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027
News

MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

Januari 25, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar akan Menggelar Mu­syawarah Cabang (Muscab) Ke-XII yang akan dilaksanakan pada Tanggal...

Read more
Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan
Ekonomi/Bisnis

Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

Januari 18, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar secara resmi memberikan klarifikasi kronologi rencana pelaksanaan Imlek Fair Tahun 2023 dan penertiban bazar...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News