Central J'News
Senin, Juli 13, 2026
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Temuan BPK 2019 : Pekerjaan Jasa Konsultasi Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

by cjnews
26 Juni 2020
177
SHARES
16
VIEWS

Pematangsiantar, CentralJnews.com
Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar tak bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya Dinas PUPR belum memberikan pertanggung jawaban yang didukung laporan yang akurat, terukur dan nyata, dengan nilai Temuan BPK sebesar Rp. 433.322.000,-.
Sebagaimana LHP BPK Sumut No.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, Tanggal 09 April 2020. Kegiatan belanja jasa konsultansi Dinas PUPR Tahun 2019 terdiri dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Pembangunan Jembatan, Program Pembangunan Jalan (DAK), Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong dan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan. BPK Sumut mencatat bahwa tahun 2019 Dinas PUPR telah melakukan perjanjian kerja sebanyak 46 kontrak kepada penyedia jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.305.305.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi diketahui bahwa pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak lima kontrak senilai Rp.246.772.000,- tidak dilengkapi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir, kemudian pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak empat kontrak senilai Rp.186.550.000,- tidak didukung kelengkapan laporan antara dan laporan akhir.
BPK Sumut memberikan asumsi bahwa Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Hasil pekerjaan jasa konsultansi di dokumentasikan dalam Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir dengan menyertakan tagihan pertanggungjawaban belanja personil dan non personil.
Kondisi tersebut jelas melawan Regulasi yang berlaku yakni Pasal 11 huruf (e) dan huruf (g) Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menyatakan PPK menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
Selain itu kondisi tersebut sudah melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah, ayat (2) selanjutnya bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 132 ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan Belanja Jasa konsultan sembilan pekerjaan senilai Rp.433.322.000,- tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Walikota Pematang Siantar agar memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK meminta laporan hasil pekerjaan sembilan kontrak pekerjaan jasa konsultan, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar dikembalikan dan atau disetor ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ratama Saragih, sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran memberi pendapat kepada Awak media Jumat (26/06/2020) melalui pesan whatsaapnya, bahwa Jasa Konsultan saat ini banyak yang Abu-abu dan tidak jelas legalitasnya, belum lagi SDM nya yang masih dipertanyakan, ujarnya. Harapan Ratama Walikota harus bertanggungjawab atas Rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.MJ

Tags: Photo Dok. CentaljNews.Com
Share169Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

by CentralJnews.com
27 April 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satpol PP Kabupaten Simalungun harus segera Menutup Toko Anda Perabot Perdagangan karena diduga telah menyalahgunakan Izin Operasional. Selama ini...

Read more
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

by CentralJnews.com
15 April 2026
0

Raya Kahean/CentraljNews.Com Pemerintah Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun melakukan Penertiban serta Pendataan Aset Nagori, dengan melakukan penarikan aset...

Read more
Oplus_131072
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kalangan Masyarakat Simalungun Bawah belakangan ini menyoroti salah satu bangunan permanen berlantai 2 dan disebutkan aktivitas di lantai 1...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Perdagangan/CentraljNews.Com Teknologi memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, warga Kelurahan Perdagangan III melaporkan...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

27 April 2026
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

15 April 2026
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Razia Di Cafe dan THM

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Tengah Malam Digerebek di Kost Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

3 Maret 2026
Kabar Desa

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op.Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek.!! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Sabu Kabur

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Petugas Penimbunan CPO Ilegal Tantang Jurnalis Tutup Usahanya, Kapolres BatuBara Diminta Bertindak

31 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Batu Bara Diduga Milik Oknum DPRD Setempat

29 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2019-2024 Soroti Intervensi Anggota DPRD Dalam Proses Tender di Pemko Siantar

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba