Simalungun,CentraljNews.com
Verifikasi Faktual yang dilakukan PPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Berpeluang menambah korban Penyebaran Covid-19, pasalnya dalam melakukan Verifikasi Faktual yang diawasi Pengawas Nagori (PKD) Tanggal, 29/6/20 yang dilakukan di salah satu nagori di Kecamatan Jorlang Hataran, berdasarkan pengakuan Pengawas Kelurahan Desa Kamis, 2/7/20 bahwa dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual dirinya tidak ada melakukan Rapid Test secara pribadi ataupun atas instruksi Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Sekretariat Bawaslu ujarnya.
Atas kejadian diatas maka warga yang dikunjungi PPS dan PKD hendaknya semua melakukan Rapid Test demi memutus matarantai penyebaran Covid-19 dan tidak menimbulkan kewas-wasan bagi semu yang sudah berjumpa saat melakukan Verifikasi Faktual.
Sekedar kita ketahui awak media mengutip beberapa hal penting tentang hasil kesepakatan antara Mendagri, Komisi II DPR-RI, KPU-RI, BAWASLU-RI, DKPP Dan Gugus Tugas Covid-19 pada 27 Mei 2020, sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Sebelumnya Pilkada serentak rencananya dilaksanakan September 2020, namun karena wabah virus corona, pemerintah DPR dan KPU membuat Keputusan Pilkada 2020 diundur.
Diundurnya Pilkada serentak pada Desember 2020 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hasil keputusan rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman itu menyepakati opsi pertama.
“Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020,” ujar Doli saat rapat kerja virtual, Rabu (27/5).
Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito keputusan untuk melaksanakan Pilkada Desember mendatang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menkes dan Ketua Gugus Tugas mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sebab, diperkirakan pada tahun 2021 wabah virus corona belum selesai.
Berikut tiga poin keputusan rapat virtual Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu yang ditayangkan langsung pada kanal Youtube DPR RI.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada, 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Dari kutipan berita 27/5/20 lalu sudah jelas mengedepankan protokol kesehatan, akan tetapi hal itu di abaikan Bawaslu Simalungun dan Sekretariat Bawaslu yang membiarkan Pengawas Kelurahan Desa melakukan pengawasan Tanpa Rapid Test berdasarkan pengakuan salah satu pengawas nagori di Kecamatan Jorlang Hataran.MJ
=================================
Bupati Simalungun Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Gubsu dan Wagubsu
Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Afif...
Read more