Central J'News
Jumat, Mei 9, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Kok Jadi Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law

by cjnews
15 Juli 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.com

Sejumlah Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan ramai-ramai menolak Omnibus Law. Alasannya, omnibus law hanya dijadikan oleh penguasa untuk melakukan privatisasi sektor kelistrikan.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Persero, PP Indonesia Power, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serbuk Indonesia secara tegas melakukan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Juru bicara Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan, yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya menegaskan, penolakan ini dilakukan, karena ada banyak permasalahan yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja.

Khusus di sub-klaster ketenagalistrikan saja, berdasarkan catatan Andy, RUU ini merubah 35 pasal yang ada di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Padahal, sebagian pasal di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ironisnya, dalam pembuatan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja sub klaster ketenagalistrikan pembentuk undang-undang tidak menggunakan hasil putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 melainkan utuh menggunakan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Dapat dikatakan, pembentuk undang-undang menghidupkan pasal zombie ke dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan hal tersebut adalah tindakan Inkonstitusional,” jelas Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya, Senin (13/07/2020).

Dia mencontohkan, salah satu pasal yang dihidupkan kembali adalah Pasal 10 ayat 2 yang mengatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara terintegrasi.

Padahal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan pasal tersebut bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.“ Apabila diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbudling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh Negara,” jelasnya.

Permasalahan lain adalah dihilangkannya definisi ijin operasi dan perubahan definisi dari ijin usaha penyediaan tenaga listrik. Kedua definisi ini digabung ke dalam definisi Perijinan Berusaha Terkait Ketenagalistrikan yang berimplikasi tidak dapat dipisahkan lagi ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Begitu pun terkait definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Tetapi di dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

Dengan penghilangan frasa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan mengubahnya menjadi usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik maka definisi wilayah usaha pada Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, menyebabkan untuk pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik tidak membutuhkan ijin dari pemerintah.

“Artinya semua pihak yang mampu membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik bebas untuk membuat,” jelasnya. Efeknya lanjut Andy, tentu saja Negara Indonesia akan kelebihan supply listrik. Dan kelebihan supply listrik tersebut akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik.

Andy melanjutkan, Pemerintah perlu memperhatikan bahan bakar yang digunakan pembangkit listrik di PLN, yang dapat menyebabkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Listrik menjadi mahal sehingga membebankan masyarakat.

Permasalahan lain adalah, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja menghilangkan Hak DPR dalam menentukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Padahal begitu pentingnya pembahasan RUKN yang nantinya bisa berimbas terhadap pengguna akhir sistem ketenagalistrikan yaitu masyarakat.

“Sehingga sangat penting mengikut sertakan DPR sebagai perwakilan dari masyarakat, agar RUKN yang dihasilkan tidak merugikan rakyat,” terangnya.

Selain itu, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja mengkebiri Hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Dengan demikian Pemerintah bisa menetapkan tarif untuk konsumen tanpa membutuhkan persetujuan DPR. Bila hal ini lolos dalam omnibus law, bisa saja ke depan pemerintah dipaksa oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk menaikkan tarif untuk konsumen.

“Kami juga mencatat omnibuslaw RUU Cipta Kerja Sub Klaster ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR. Sehingga tidak ada lagi kontrol dari wakil rakyat dalam pembuatan peraturan,” kata Andy.

Menanggapi apa yang disampaikan Andy, Ketua Umum DPP SP PT PLN Persero M.Abrar Ali membenarkan hal tersebut. Dia mengingatkan, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam tatakelola listrik di Indonesia.

“Saya melihat RUU Cipta Kerja di sub-klaster ketenagakerjaan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan. Padahal  fungsi legislatif menyangkut hal interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya mengatur listrik,” ujar Abrar.

Listrik adalah aset strategis bangsa. “Listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pertahanan,” lanjutnya. Abrar mencontohkan, kasus adalah ketika terjadi padamnya listrik atau blackout, di Pulau Nias. Dampaknya adalah internet tidak berfungsi, ekonomi terhenti.

“Bahkan sistem keamanan kita akan terganggu. Bagaimana kalau kita terikat kontrak dengan pihak yang lain? Akan sangat berbahaya. Karena itu, kami mengingatkan kepada DPR dalam fungsinya membuat undang-undang. Jangan gegabah mengesahkan RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kampanye Dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menyampaikan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditolak oleh elemen masyarakat sipil. Dalam penjelasannya setidaknya ada 12 alasan mengapa masyarakat sipil menolak Omnibus Law.

Satu, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan.

Dua, penyusunan RUU Cacat Prosedur karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Tiga, Satgas omnibus law elitis dan tidak mengakomodir elemen masyarakat yang terdampak dengan keberadaan seperangkat RUU Cipta Kerja.

Empat, sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat dan menciderai semangat reformasi.

Lima, celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Enam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Tujuh, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bencana ekologis (man made disaster) dan kerusakan lingkungan.

Delapan, menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah UMK, Upah Per jam dan perluasan kerja kontrak outsourching.

Sembilan, potensi PHK Massal dan memburuknya kondisi kerja.

Sepuluh, membuat orientasi sistem Pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Sebelas, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak difable dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

Dua belas, kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat sementara negara memberikan kekebalan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.RAP

Tags: RUU Omnibus Law
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Upacara Hari Kesadaran Nasional Dan HUT Korpri Ke 53 Di Kabupaten Simalungun, 107 PNS Terima Penghargaan

by CentralJnews.com
19 Desember 2024
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, dirangkai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 53 Korps Pegawai Republik...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba