Simalungun/CentraljNews.com
Irwansyah Purba (IP) salah satu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang berasal dari Partai Demokrat disoal warga terkait keabsahan berkas dan keterangan yang diberikannya saat Pencalonan Legislatif 2019 lalu.
Berdasarkan data serta bukti lain yang berhasil dihimpun oleh kru media ini, IP yang berdomisili di Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar bahwa sebelum nya pernah tersandung hukum pidana dan dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara 1 tahun lebih oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dirinya harus menjalani hukuman kurungan badan tersebut dikarenakan bermasalah dengan keluarga terkait penggelapan uang.
Berdasarkan data dan bukti tersebut kuat dugaan bahwa IP ketika memperoleh dan menyusun semua berkas pencalonan diri nya melalui Partai berlambang Mercy itu telah memberikan keterangan palsu.
Hal ini diutarakan oleh FS sumber yang telah membeberkan dugaan keterangan palsu IP.
“Dia (IP) saat mendaftar ke KPUD Simalungun itu tidak pernah menerangkan kalau dirinya pernah terpidana di kota Pematangsiantar”, bilang FS.
“Karena tidak diterangkan, bisa jadi KPUD dan Polres Simalungun tidak mengetahui dia (IP) mantan narapidana, harusnya dia bisa mendaftar juga cuma melalui pendaftaran khusus bagi mantan terpidana”, tambahnya lagi.
Pria ini menerangkan bahwa pihaknya telah mendapat segala bukti dan keterangan yang akan digunakan untuk menjerat IP sebagai tersangka.
“Sudah kita klarifikasi ke semua pihak yang berkepentingan dan telah dapat buktinya, harus kita pidanakan lagi dia”, tutup FS.
Terpisah, IP saat dikonfirmasi di salah satu warung di kota Pematangsiantar, Selasa 4/8 sore, tidak membantah dirinya pernah terpidana.
“Benar, tapi itu sudah lama dan saya sudah jalani hukuman itu setahun lebih, kenapa itu diungkit lagi. Terkait tentang pendaftaran saya sebagai Caleg melalui Partai Demokrat juga sudah pas sesuai prosedur”, papar IP.
“Sekarang ini saya sudah aset Partai Demokrat, jadi kalau ada masalah saya yakin partai pun pasti tidak akan tinggal diam dan sebenarnya klarifikasi itu harus dikeluarkan dan diberikan oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten Simalungun.
Kalau karena hal itu saya dianggap bersalah dan tidak sah maka suara saya itu pun harus tidak sah dan tidak bisa kemana-mana, logikanya karna itu milik saya”, terang Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Simalungun ini mengakhiri.ED
Plt. Bupati Simalungun Lakukan Koordinasi di Kecamatan Panei
Simalungun/CentraljNews.Com Memasuki tahun akhir memimpin Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi terus menggenjot...
Read more