Central J'News
Senin, Mei 12, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Dishub Kota Pematangsiantar Diduga Ciptakan Lapak Parkir Ilegal

by cjnews
27 Agustus 2020
32
SHARES
15
VIEWS

Pematangsiantar | CentraljNews.com
Diduga Kuat Lapak Parkir yang berada di Jalan Ade Irma Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara diduga Ilegal dan tidak terdata sebagai lapak parkir yang menjadi penggapaian PAD Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar (27/8/2020).
Salah seorang warga Siantar yang menjadi Narasumber awak media yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan kalau petugas parkir yang ada di Jalan Ade Irma seputaran Pertamina diduga Ilegal.
Pasalnya data yang ada pada dirinya tidak ada terdata sebagai lapak parkir, dan data tersebut telah diteken kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar pada bulan Juni lalu.
“Saya rasa lapak parkir tersebut ilegal karena data yang ada pada saya kalau lapak yang jalan ade irma tidak tertera”, kata Sumber.
Sementara para pekerja parkir yang ditempatkan di Jalan Ade Irma seputaran Pemakaman China tersebut juga telah menerima SK Tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Esron Sinaga. Dan dalam SK juga terlihat bahwa pengutipan Retribusi Parkir yang dilakukan Juru Parkir berlaku sejak tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2020.
“Jukirnya sudah memegang SK yang diteken Kadis Perhubungan dan juga SK itu berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020 mendatang”, kata Sumber.
SK yang berlaku cuma 1 Bulan tersebut mengundang pertanyaan yang sangat mendalam dan mirisnya petugas parkir yang di SK Kan  dijalan Ade Irma tersebut tidak terdata sebagai Lapak Parkir. Dan juga ada kejanggalan yang tertera dalam SK Jukir, dimana di SK diterapkan waktu parkir berlaku pada malam hari ditambah dengan tulisan tangan manual dengan penambahan waktu hingga Siang hari.
“Dalam SK Pemungutan Retribusi hanya malam hari akan tetapi ditambah dengan tulisan manual dengan menambah waktu Siang. Sementara fakta dilapangan pengutipan parkir dilakukan mulai pagi hari” ungkap sumber kepada awak media kita.
Amatan awak media bahwa ternyata petugas parkir dilokasi tersebut telah beroperasi mulai Pagi, Siang dan Malam hari. Saat awak media mencoba Konfirmasi Kepada kepala Bidang yang menangani Perparkiran Moslen Sihotang melalui pesan WA tidak berbalas dan tampak pada laporan pengiriman Pesan WA bahwa pertanyaan awak media sudah dibaca bahkan hingga berita ini ditayangkan awak media tidak ada tanggapan dari Moslen Sihotang.TIM

Tags: Retribusi Parkir Liar Kota Siantar
Share25Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba