Pematangsiantar | CentraljNews.com
Diduga Kuat Lapak Parkir yang berada di Jalan Ade Irma Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara diduga Ilegal dan tidak terdata sebagai lapak parkir yang menjadi penggapaian PAD Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar (27/8/2020).
Salah seorang warga Siantar yang menjadi Narasumber awak media yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan kalau petugas parkir yang ada di Jalan Ade Irma seputaran Pertamina diduga Ilegal.
Pasalnya data yang ada pada dirinya tidak ada terdata sebagai lapak parkir, dan data tersebut telah diteken kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar pada bulan Juni lalu.
“Saya rasa lapak parkir tersebut ilegal karena data yang ada pada saya kalau lapak yang jalan ade irma tidak tertera”, kata Sumber.
Sementara para pekerja parkir yang ditempatkan di Jalan Ade Irma seputaran Pemakaman China tersebut juga telah menerima SK Tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Esron Sinaga. Dan dalam SK juga terlihat bahwa pengutipan Retribusi Parkir yang dilakukan Juru Parkir berlaku sejak tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2020.
“Jukirnya sudah memegang SK yang diteken Kadis Perhubungan dan juga SK itu berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020 mendatang”, kata Sumber.
SK yang berlaku cuma 1 Bulan tersebut mengundang pertanyaan yang sangat mendalam dan mirisnya petugas parkir yang di SK Kan dijalan Ade Irma tersebut tidak terdata sebagai Lapak Parkir. Dan juga ada kejanggalan yang tertera dalam SK Jukir, dimana di SK diterapkan waktu parkir berlaku pada malam hari ditambah dengan tulisan tangan manual dengan penambahan waktu hingga Siang hari.
“Dalam SK Pemungutan Retribusi hanya malam hari akan tetapi ditambah dengan tulisan manual dengan menambah waktu Siang. Sementara fakta dilapangan pengutipan parkir dilakukan mulai pagi hari” ungkap sumber kepada awak media kita.
Amatan awak media bahwa ternyata petugas parkir dilokasi tersebut telah beroperasi mulai Pagi, Siang dan Malam hari. Saat awak media mencoba Konfirmasi Kepada kepala Bidang yang menangani Perparkiran Moslen Sihotang melalui pesan WA tidak berbalas dan tampak pada laporan pengiriman Pesan WA bahwa pertanyaan awak media sudah dibaca bahkan hingga berita ini ditayangkan awak media tidak ada tanggapan dari Moslen Sihotang.TIM
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat
Simalungun/CentraljNews.Com Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar