Simalungun | CentraljNews.com
Alasannya saat awak media berkunjung ke sekolah tersebut pada tanggal 26/09/2020 masih menjabat kepala sekolah, dimana sekolah tersebut sudah diberitakan awak media tentang kesengajaan membuat program pembangunan Mushola dari uang Murid yang sudah berjalan Tiga Tahun lamanya, padahal dari dana Bos bisa diusulkan.
Atas kejadian tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panombeian Panei layak dipecat dan di Non-jobkan dari jabatanya karna berbuat semena-mena dalam rangka membuat pembangunan gedung Mushola dari uang murid.
Dimana pengadaan dana pembangunan Mushola di SMA Negeri 1 Panombeian Panei dengan pungutan dana dari muridnya, saat dikonfirmasi awak media Kepsek buang badan atau tidak bertanggung jawab, beliau melibatkan Guru Agama Islam atas nama Anis dan bangunan tersebut juga tanpa memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jelas kita ketahui tindakan Pemerintah tentang pendidikan bebas pungutan, namun Kepsek SMA Negeri 1 Panombeian Panei sudah bertahun-tahun memungut uang dari murid alias tidak mengindahkan keputusan menteri Pendidikan dengan larangan pungli bahkan salah satu memperkecil pemerintah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) akan tetapi kepala sekolah SMA Negeri 1 Panombeian Panei inisial L.Silalahi tidak mau tahu atas dibiarkannya kepsek tersebut melakukannya pungutan pembangunan musolla tanpa RAB, beliau adalah seorang pejabat yang dianggap kebal hukum.
Dimana walaupun seluruh media berdatangan kelokasi menanyakan Mushola tersebut kepala sekolah yang satu ini tetap santai sepertinya tidak ada masalah padahal hal itu memberatkan murid yang mendaftar di sekolah tersebut.
Demikian juga Ibu Anis yang menjabat sebagai guru Agama Islam yang tidak memiliki kewenangan akan pungutan pembangunan mushola tersebut dengan lantangnya mengatakan ke awak media tidak takut sedikitpun.
Saya “tidak takut” saya siap dipecat katanya. Awak media berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum Untuk menindak lanjuti perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut apalagi bertahun-tahun lamanya membebankan orangtua murid.
Berharap kepsek dan guru agama Islam SMA Negeri 1 Panombeian Panei yang sangat menyusahkan murid-murid beragama muslim agar kepsek dan guru tersebut dipecat dimana telah memberatkan murid khususnya murid yang berekonomi rendah (MBR) sampai ada salah seorang murid yang tidak mau disebut namanya mengalami penahanan SKHU oleh Guru agama Islam, Ibu Anis karena tidak dapat melunasi Tagihan Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) setelah dia tamat dari bangku kelas 12 disekolah tersebut. Padahal tidak ada kewenangan ibu anis menahannya karena dia bukan sebagai pegawai tata usaha melainkan guru mata pelajaran yang mengajari murid.DM
Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi
Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...
Read more