Pelalawan | CentraljNews.Com
Pelalawan digemparkan dengan berita salah seorang oknum tim sukses menjabat sebagai tim survey paslon 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan berinisial SS ditangkap tim Harimau Kampar Polda Riau karena mengawal sabu seberat 20 Kg dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK M.Si kasus tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba SE yang merupakan seorang di narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru yang bertindak sebagai pengendali ungkap Kapolda pada Senin, (09/11/2020) pada Konferensi Persnya.
SE sebagai pengendali sabu di Lapas bekerjasama dengan SB dan HE telah mencoba untuk memasukkan barang sabu ke Pekanbaru sebanyak 2 kali tapi gagal akhirnya ketiga kalinya meminta pengawalan kepada SS.
SS bertugas mengatur perjalanan mengantar sabu supaya aman dari Bengkalis ke Pekanbaru, ungkap Kapolda Riau. Sedangkan SS dalam mengamankan pengawalan mengaku seorang polisi dan anggota BNN.
SE, Seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali supaya memasukan barang haram tersebut dari bengkalis menuju ke Pekanbaru bekerjasama dengan SB dan HE. Mereka telah 2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk pengawalan.
“SS dan SD yang bertugas mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru dan mendapat upah pengawalan sebesar Rp.40 Juta Rupiah.
Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah mobil Toyota yaris BK 1358 WA dan 2 ( dua ) buah unit handphone,sedangkan dari tersangka SB dan HE diamankan 20 Kg narkoba jenis sabu. Seluruh pelaku yang terlibat dalam pengantaran narkoba jenis sabu berjumlah 4 orang, dua diantaranya meninggal dunia.
Para pelaku menggunakan modus baru
untuk mengelabui petugas yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan susu milo, ungkap Kapolda pada Konferensi Pers. Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penangkapan SS berbuntut panjang, bagaimana tidak, sebelumnya masyarakat telah mengetahui bahwa SS merupakan tim survey paslon 4 Cabub dan Cawabub Pelalawan malah terlibat jaringan narkoba jenis sabu dan di TKP kediaman SS disebuah home stay juga didapati tim Polda Riau berupa sembako bermerek paslon nomor 4.
Sementara Sekretaris Golkar Pelalawan Baharuddin SH, menurut informasi yang dihimpun bahwa membenarkan temuan paket sembako warna kuning yang bertuliskan paslon nomor 4, merupakan milik mereka yang pada rencana awal akan dibagi-bagikan pada saat HUT Partai Golkar.
“Paket itu memang milik kita, namun awalnya akan dibagikan pada saat hari HUT Golkar, tetapi karena menurut aturan Bawaslu tidak boleh, paket itu tak jadi dibagikan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur pada Senin, (09/11/2020) saat dikonfirmasi mengakui adanya temuan sembako paslon 4 , Adi Sukemi- Muhammad Rais dalam penangkapan SS kasus narkoba tersebut dan sedang didalami oleh tim mengenai dugaan pelanggaran uu pilkada,ujarnya di Pangkalan Kerinci. (Yusuf Situmorang)
Reaksi Cepat Polsek Tanah Jawa Tanggapi Tegas Adanya Pemberitaan Judi Berkedok Ketangkasan
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun bergerak cepat menanggapi viral pemberitaan di media sosial Instagram terkait dugaan praktik perjudian berkedok...
Read more