Pelalawan | CentraljNews.Com
Kinerja Bank BRI Pelalawan kian dipertanyakan, pasalnya sertifikat tanah milik salah seorang debitur BRI Pelalawan belum dikembalikan selama 7 tahun kepada pemiliknya.
Hal ini bermula ketika seorang debitur bernama Saiman warga Kecamatan Pangkalan Kuras meminjam pada tahun 2008 di BRI unit sorek dengan jaminan sertifikat seluas 20000 M2 dan dilunasi tahun 2010, ungkap P. Maruli Tua Silaban, SH kepada media pada Selasa, (2/2/2021).
Pada tahun 2012 debitur Saiman kembali meminjam dana dari Bank BRI unit sorek dengan jaminan surat tanah yang sama dan melunasinya ditahun 2014. Masalahnya muncul ketika pasca pelunasan cicilan, pihak BRI tidak mengembalikan SHM milik Saiman.
Klien kami juga pada tahun 2014 akhir telah meminta informasi ke BRI unit Sorek tentang keberadaan sertifikat tanah tersebut, pihak BRI unit Sorek mengatakan bahwa sertifikat tidak ada pada pada BRI unit Sorek tetapi ada di Pekanbaru di Kantor Wilayah BRI Riau.
Lanjut Maruli Silaban, SH anehnya SHM milik klien kami Saiman dari tahun 2014 hingga 2021 belum juga dikembalikan kepada Saiman. Artinya sudah 7 tahun berjalan sertifikat SHM belum juga ada kabar dan tidak dikembalikan kepada pemilik, terang pengacara yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum di Jakarta.
Ia juga menyebut, kalau baru kali ini pernah diketahui kasus bahwa SHM milik debitur bisa tertahan di Bank BRI sampai 7 tahun hingga tidak ada kabar pasti.
BRI Cabang Pelalawan Seakan Buta Hukum
Pengacara muda Maruli Silaban, SH and Patner juga telah melayangkan surat somasi tertulis kepada pihak Kepala Cabang BRI Pelalawan dan Kepala Unit BRI Sorek agar segera mengembalikan sertifikat kami dalam waktu 5×24 jam terhitung 20 Januari 2021.
BRI Pelalawan seakan buta hukum, sebab jelas dalam surat somasi sudah disebutkan bahwa Saiman telah memberikan kuasa hukum kepada saya untuk mengurus tuntas masalah ini.
Disayangkan pasca kami melakukan somasi kepada pihak BRI, mereka langsung menjumpai pihak Saiman. Menanggapi aksi BRI Pelalawan kami sangat kecewa kepada pihak BRI yang seharusnya dapat menghubungi kami sebagai pengacara Bapak Saiman.
Sayangnya lagi, walaupun pihak pengacara sudah melayangkan somasi kepada BRI Cabang Pelalawan dan Unit Sorek pihak Bank BRI belum memberikan sertifikat tanah kepada Saiman melalui saya.
Tidak putus hanya disitu, kami juga telah melayangkan surat somasi terakhir atau kedua kepada pihak BRI Cabang Pelalawan akan tetapi mereka belum kunjung membalas atau mengembalikan sertifikat milik klien kami, akhir Maruli.
Kepala Cabang BRI Kab.Pelalawan, Rama menuturkan, mungkin bisa menghubungi legal kami, dengan pak Sastro di Pekanbaru.
Intinya bukan kami tidak mengembalikan namun shm tersebut diproses melalui notaris rekanan irvan hoodran pane di BPN pelalawan, ungkap Kacab BRI Pelalawan pada Selasa, (2/2/2021).
Rama menyebut mengapa pengurusannya sampai membutuhkan waktu selama 7 tahun, untuk detailnya silahkan konfirmasi ke notaris tersebut pak Sastro. Mediapun mencoba mengkonfirmasi Sastro bagian legal BRI di Pekanbaru, akan tetapi konfirmasi belum berhasil.(Yusuf Situmorang)