Central J'News
Kamis, Maret 23, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

LBH Tri Marta Bertuah : Meminta PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat Tameng untuk Kepentingan Sendiri

by CJ News
28/02/2021
in News
LBH Tri Marta Bertuah : Meminta PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat Tameng untuk Kepentingan Sendiri
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pelalawan | CentraljNews.Com

Keberhasilan penertiban dan pemulihan kawasan hutan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau belum dapat dikatakan berhasil. Pasalnya, masih menyisakan sekitar 1.323 hektare lahan.

Padahal, untuk diketahui, dalam putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT. Nusa Wana Raya (PT. NWR).

Hal itu sampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Marta Bertuah, Fery SH, Sabtu (27/2/2021). Disebutkan Fery, belum tuntasnya pemulihan kawasan hutan sebagai tindaklanjut dari eksekusi tanggal,16 Desember 2019 yang isinya menyerahkan kebun sawit seluas 3.323 Ha kepada DLHK Cq. PT. NWR ini bisa menjadi preseden buruk dalam menjalankan suatu perintah putusan.

“Harusnya kita melihat ini sebuah penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi kawasan hutannya, sehingga pihak yang selama ini terlibat dalam penolakan harusnya memberikan kesadaran hukum biar jangan ada lagi pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng dalam penolakan menjalankan putusan Mahkamah Agung ini,” jelas Fery yang didampingi Sekretaris Direktur, Said Abu Sofyan SH.

Terlebih lagi ini adalah putusan pidana dan bukan perdata, dimana jelas dalam putusan MA RI tersebut menyebutkan bahwa PT. PSJ dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR selain itu juga telah dieksekusi tanggal 16 Desember 2019 terhadap kebun sawit tanpa izin tersebut.

“Sehingga penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan cara pemilihan kawasan hutan, termasuk pidana denda Rp5 Miliar yang harus dibayarkan oleh PT. PSJ, Kejaksaan tetap harus meminta PT. PSJ membayar lunas pidana denda tersebut atau menyita aset milik PT. PSJ sebagai gantinya,” ujar Fery.

Menurut Fery, jika putusan ini tidak dijalankan dan ada pihak-pihak yang masih dijadikan tameng melawan putusan ini maka kita melupakan konsep-konsep negara kita sebagai negara hukum.

“Dari sinilah kita semua harus taat dan tunduk atas sebuah putusan hukum,” terang Fery lagi.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak dinas terkait segera menjalankan eksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan MA agar pemulihan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya.

“Kami meminta putusan ini segera dijalankan. Kawasan hutan ini harus secepatnya dipulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT. PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidaktaatan PT. PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada didalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum. Bahwa ternyata PT. PSJ adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dimana hasil keuntungan kebun sawit ilegal atau tanpa izin ini dinikmati oleh pihak asing dengan tameng pihak-pihak atau kelompok tertentu,” tegas Fery.

Selain itu juga sejalan dengan apa yang disampaikan dari sisi Pemprov Riau melalui Wagubri Edy Natar Nasution yang menyampaikan bahwa pihak Pemprov Riau tidak bisa berbuat untuk membebaskan lahan yang akan dieksekusi. Menurutnya, lahan tersebut sudah masuk dalam kasus hukum.

“Kalau sudah masuk dalam ranah hukum kami (Pemprov Riau) sudah tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan Presiden Jokowi Sendiri mengatakan tidak mau ikut campur urusan hukum,” ujarnya kala itu.

Wagubri menyebutkan, pihaknya bukan tidak mau membantu dalam penyelesaian masalah PT. PSJ terlebih lagi menyangkut kesejahteraan masyarakat. Namun ia mengaku tidak bisa ikut campur dalam urusan hukum, sebab segala sesuatunya sudah ada tupoksi masing-masing.

“Kami mengapresiasi pernyataan Wagub karena memang penegakan hukum tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” ujar Fery lagi.

Ditambahkan oleh Fery bahwa koperasi yang merasa dirugikan harusnya meminta pertanggungjawaban kepada PT. PSJ karena kebun sawit tersebut diperoleh dari PT. PSJ yang ternyata adalah kawasan hutan dan telah dibebani izin PT. NWR dan kebun sawit tersebut tidak memiliki Izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (YS)

Post Views: 0

Baca Juga

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar
Hukum/Kriminal

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

Maret 20, 2023

Simalungungun/CentraljNews.Com Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)...

Read more
HUT Perguruan TAKO Ke-60 Akan Dihadiri Pengcab Se-Indonesia dan Ziarah ke Makam Pendiri
News

HUT Perguruan TAKO Ke-60 Akan Dihadiri Pengcab Se-Indonesia dan Ziarah ke Makam Pendiri

Maret 15, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Dalam Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Perguruan Karate TAKO Indonesia Ke-60, akan dilaksanakan berbagai kegiatan ziarah ke makam para...

Read more
Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, "Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh"
Kabar Desa

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”

Maret 15, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun mendampingi kunjungan kerja Kapolda Sumatera...

Read more
Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar
News

Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

Maret 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Ronald Darwin Tampubolon, SH untuk ketiga kalinya kembali terpilih sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota...

Read more
Terobos Pagar Tanpa Permisi, Petugas PDAM Tirtauli Copot Meteran Pelanggan
Hukum/Kriminal

Terobos Pagar Tanpa Permisi, Petugas PDAM Tirtauli Copot Meteran Pelanggan

Maret 8, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Diduga menunggak iuran, petugas PDAM Tirtauli menerobos masuk pagar rumah warga tanpa permisi dan melakukan pemutusan air. Hal ini...

Read more
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul
Hukum/Kriminal

Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul

Maret 8, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    725 shares
    Share 368 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News