Simalungun | CentraljNews.Com
Berdasarkan Hasil Konfirmasi Awak Media bersama tim Investigasi Wakil Ketua Umum Komnas Tipikor Independent pada tanggal, 3 Maret 2021tentang penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Oleh Kepsek SDN 091440 Nagori Manik Hataran Kecamatan Sidamanik, Kab. Simalungun MEI JULITA PARDEDE SPD.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari salah satu Guru Agama yang menjabat sebagai Penerima Barang yang dibelanjakan dari anggaran Dana BOS tahun anggaran 2019 membeli Kapur tulis , Sapu dalam kelas , Sapu Lidi , Kesek Kaki , dan Ember untuk tiap Kelas dan Kantor itu saja barang yang di belanjakan terang Basaria Panjaitan ke Wakil Ketua Umum Komnas Tipikor Independent di hadapan awak media.
Basaria juga memberitahukan semua jenis barang yang dibelanjakan Kepsek dan Jumlahnya ke Tim Investigasi Komnas Tipikor Independent di Kantor Kepala Sekolah sekira jam 11″30″ Wib. Dan diketahui juga jumlah siswa SDN tersubut berdasarkan keterangan yang dihimpun Awak Media bahwa Jumlah Siswa/i nya berkisat 136 Orang.
Berdasarkan perhitungan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dari jumlah siswa/i dikalikan besaran Rp 900.000_( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) total dana BOS yang Masuk Ke Sekolah tersebut sebesar Rp 122.400.000_, (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dengan Demikian Besar Dana yang Masuk dan dibandingkan dengan barang yang dibelanjakan Kepala Sekolah Mei Juliati Pardede, S. Pd dinilai tidak sesuai pengeluaran dengan dana yang diterima di duga sisanya di korupsi.
Selain diduga korupsi kepsek juga tidak melibatkan Bendahara Sekolah dalam memberdayakan peran dan fungsi bendahara melainkan hanya sebagai Formalitas saja ( Pelengkap ), hal itu diketahui saat di konfirmasi langsung ke bendahara sekolah dan bendahara itu mengungkapkan bahwa dirinya benar sebagai Bendahara Sekolah saya bernama Agustinus Purba, S. Pd terangnya ke Awak Media dan ia juga menerangkan bahwa
saya memang Bendahara Dana BOS, tetapi saya hanya Ikut mengambil Uang ke BANK dan setelah Uang Cair dari BANK langsung diambil oleh kepala sekolah (Kepsek) terangnya.
Masih kata bendahara, menerangkan masalah penggunaan dana BOS saya tidak berani terangkan sama kalian (awak media dan Wakil Ketua Komnas Tipikor) karena yang mengetahui itu hanya ibu Kepala Sekolah, dan saya disuruh menandatangani laporan pertanggung jawaban( LPJ ) dan saya tanda tangani, saya rasa kalian pun sudah mengerti tegasnya.
Berdasarkan Keterangan yang dihimpun dari Seluruh petugas yang terkait dalam Perealisasian penggunaan bantuan Dana BOS patut di duga Kepala Sekolah Mei Juliati Pardede, S. Pd Korupsi.
Sedangkan tanggapan Wakil Ketua Umum Komnas Tipikor Independen J. SAGALA Menegaskan dengan hasil investigasi diduga kuat adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah( Kepsek) Mei Julita Pardede dalam Penggunaan Dana BOS diminta kepada aparat p negak hukum segera diperiksa mendetail penggunaan dana BOS sekolah tersebut Pungkasnya. (DM)