Pekanbaru | CentraljNews.Com
Pada 20 Mei 2021 bertempat diruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Pekanbaru Majelis Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penggugat Rolixon Ambarita hadir dengan Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara MARULI SILABAN & PARTNERS.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas Penggugat oleh Hakim Ketua Estiono SH, MH dinyatakan lengkap. Namun disayangkan pihak Tergugat atau kuasanya tidak juga hadir hingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda. Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadiln telah mengirimkan Panggilan sebagaimana mestinya namun Tergugat belum hadir dan Pengadilan akan mengirimkan kembali undangan sidang kepada Koperasi Bona Mandiri Jaya, sidang ditunda hingga hari Kamis, 10 Juni 2021.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penggugat terkait tidak hadirnya Tergugat, saudara Rolixon Ambarita menyayangkan sikap Management Koperasi Bona Mandiri Jaya yang tidak menghadiri panggilan sidang dari Pengadilan.
Sementara itu Satria Handika, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak Tergugat pada sidang perdana perkara No Reg 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr adalah bukti ketidaksiapan pihak Tergugat untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada Koperasi Bona Mandiri Jaya.
Satria menambahkan sebaiknya Tergugat selaku Koperasi yang bergerak pada simpan pinjam uang tersebut menunjukkan itikad baiknya karena hal itu menjadi citra bagi mereka selaku penguasaha yang menawarkan jasa keuangan dimasyarakat, Satria juga menyinggung terkait dengan usaha yang dijalankan oleh pemilik Koperasi Bona Mandiri Jaya tersebut, apakah jasa simpan pinjam yang dijalankan oleh Koperasi Bona Mandiri Jaya sesuai dengan aturan dan peraturan Bank Indonesia terkait dengan mekanisme dan syarat-syarat perusahaan dibidang jasa keuangan.
Lanjutnya, hal seperti ini juga ada baiknya jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha jasa keuangan, sebagaimana peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(YS)