Simalungun | CentraljNews.Com
Aggota DPRD-Provinsi Sumatera Utara Rony yang merupakan asal dapil X melingkupi Kota Penatangsiantar dan Simalungun turun ke daerah dalam rangka mensosialisasikan perda guna mencegah dan mengantisipasi maraknya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda pada hari Sabtu, tangga 5 Juli 2021.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari yang terpilih dari dapil X bersama-sama dengan Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs. Tuangkus Harianja, MM mengadakan penyuluhan dan “Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”.
Dimana sosialisasi ini Sudah dilaksanakan di 6 Sekolah yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kab. Simalungun dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 1.500 pelajar.
Dengan harapan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi perda ini bisa mencegah anak – anak generasi muda khususnya terhadap peserta yang mengikuti sejumlah 1.500 para siswa/siswi yang hadir bisa menjadi Duta anti narkoba bagi masyarakat di sekitarnya, dan menjadi lebih paham terhadap pengaruh buruk narkoba baik seca Hukum dan dampak sosialnya.
Harapan kita untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dan masyarakat dari bahaya narkoba dapat terwujud dengan mudah pungkasnya kepada awak media Senin, 7 Juni 2021.
Berikan Komentar