Central J'News
Jumat, Mei 9, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Satreskrim Polres Pelalawan Menetapkan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan Anugrah Daeli dan Istri Yang Meninggal Dunia

by cjnews
2 Agustus 2021
13
SHARES
16
VIEWS

Pelalawan/CentraljNews.Com

Polres Pelalawan membenarkan penangkapan 9 orang tersangka perkara Anugrah Daeli mengalami luka berat dan Istri Yulina Hia yang meninggal dunia akibat penganiayaan, para pelaku penganiayaan berjumlah 9 orang dan 2 orang diantaranya merupakan perempuan, ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH pada Minggu, tanggal 1/8/2021.

Kasat Reskrim menjelaskan, nama para tersangka yakni MH (37), JH (22), OWW (40), IL (34), BN (52), BH (36), JZ (45) dan tersangka lainnya yang merupakan ibu rumah tangga berinisial SG (34), WMN (28). Kini para tersangka telah ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan motif kasus tersebut karena korban diduga memiliki ilmu mistik dimana para pelaku menduga bahwa anak mereka sakit karena diguna-guna oleh korban. Seluruh para pelaku dan korban merupakan pekerja PT.PENI yang merupakan kontraktor di lahan hutan tanaman industri.

Tempat kejadian perkara berada di salah satu area hutan HTI Perusahaan di Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Waktu kejadian penganiayaan diperkirakan hari Jumat 23 Juli 2021 dan hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB, ujarnya.

Pada kasus ini juga Satreskrim Polres Pelalawan telah menyita 7 Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 2 Meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang 50 CM, 1 (satu batang potongan kayu bekas terbakar, 4 (empat) potong besi scraf dan Tali nilon warna biru panjang 40 Centi meter, diduga alat ini dipakai untuk menganiaya para korban hingga ada yang meninggal dunia.

Ia juga menjelaskan, korban mernama Anugrah Daeli (35 ) mengalami luka bakar disekujur tubuh dan saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Selasih Kab. Pelalawan. Sedangkan korban bernama Yulina Hia(27) meninggal dunia dan jasad korban telah dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Forensik RS.Bhayangkara Polda Riau pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat(2) dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “Barang siapa di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang”, tegas Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH kepada media. YS

Tags: Penganiayaan
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba