Pelalawan/CentraljNews.Com
Polres Pelalawan membenarkan penangkapan 9 orang tersangka perkara Anugrah Daeli mengalami luka berat dan Istri Yulina Hia yang meninggal dunia akibat penganiayaan, para pelaku penganiayaan berjumlah 9 orang dan 2 orang diantaranya merupakan perempuan, ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH pada Minggu, tanggal 1/8/2021.
Kasat Reskrim menjelaskan, nama para tersangka yakni MH (37), JH (22), OWW (40), IL (34), BN (52), BH (36), JZ (45) dan tersangka lainnya yang merupakan ibu rumah tangga berinisial SG (34), WMN (28). Kini para tersangka telah ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan motif kasus tersebut karena korban diduga memiliki ilmu mistik dimana para pelaku menduga bahwa anak mereka sakit karena diguna-guna oleh korban. Seluruh para pelaku dan korban merupakan pekerja PT.PENI yang merupakan kontraktor di lahan hutan tanaman industri.
Tempat kejadian perkara berada di salah satu area hutan HTI Perusahaan di Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Waktu kejadian penganiayaan diperkirakan hari Jumat 23 Juli 2021 dan hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB, ujarnya.
Pada kasus ini juga Satreskrim Polres Pelalawan telah menyita 7 Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 2 Meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang 50 CM, 1 (satu batang potongan kayu bekas terbakar, 4 (empat) potong besi scraf dan Tali nilon warna biru panjang 40 Centi meter, diduga alat ini dipakai untuk menganiaya para korban hingga ada yang meninggal dunia.
Ia juga menjelaskan, korban mernama Anugrah Daeli (35 ) mengalami luka bakar disekujur tubuh dan saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Selasih Kab. Pelalawan. Sedangkan korban bernama Yulina Hia(27) meninggal dunia dan jasad korban telah dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Forensik RS.Bhayangkara Polda Riau pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat(2) dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “Barang siapa di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang”, tegas Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH kepada media. YS