Pekanbaru/CentraljNews.Com
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Riau telah menurunkan Tim yang terkait pengaduan masyarakat di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan Perihal Dugaan Pencemaran Limbah kegiatan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Hasilnya, dari verifikasi berbagai aspek yang dilakukan tim di lapangan dan uji sampel di labor tidak membuktikan PT. RAPP melanggar baku mutu baik limbah Air, Udara dan Bahan Berbahaya Beracun (B3). Penegasan itu disampaikan secara langsung Ketua Tim Verifikasi, Candra Hutasoit yang juga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Riau, Hari Jumat, Tanggal 27/8/2021.
Candra mengatakan beberapa aspek yang diverifikasi diantaranya; Pertama aspek perizinan apakah ada perizinan yang dilanggar atau adakah operasional diluar perizinan, Kedua aspek pengendalian pencemaran air terkait pengaduan. “Jadi kita periksa mulai dari produksi sampai pengelolaan limbah dan sampai ke pembuangan air ke kanal”, sebutnya.
Ketiga, aspek pengendalian pencemaran udara juga diperiksa. “Jadi tidak hanya air, tapi juga udara termasuk pengelolaan B3-nya juga kita periksa. Apakah ada penyimpangan terhadap pemakaian dan pengelolaan B3-nya. Begitu juga dengan limbah bahan berbahaya dibuang dimana itu juga kita periksa. Lalu pengelolaan limbah domestik juga, mana tahu limbah domestik yang masuk dikanal,” terangnya
“Semua kita verifikasi, karena verifikasi ini adalah pengawasan. Kemudian pengawasan itu ada dua yakni reguler dan insidentil. Kalau pengawasan reguler dilakukan per semester dan pengawasan insidentil akibat pengaduan dilakukan setiap saat. Biasanya kalau terbukti ada denda, makanya kita dalam melakukan verifikasi harus teliti dan hati-hati. Jadi semua kita ambil sampel”, sambungnya.
Dalam pengambilan sampel pihaknya mengambil di empat titik. Hal itu untuk memastikan apakah pengelolaan limbah yang dilakukan PT. RAPP ada yang tidak memenuhi baku mutu.
“Ternyata setelah kita ambil sampel di beberapa titik, pertama kita ambil di outlet untuk memastikan apakah pengelolaan sudah dilakukan secara benar. Hasilnya setelah dilakukan uji Labor Mutu Agung Lestari ternyata sudah penuhi baku mutu. Artinya tidak ada yang dilanggar baku mutu di outlet,” jelasnya. Pengambilan sampel di outlet pengolaan limbah tidak diambil secara manual, tapi juga dipantau secara real time oleh kementerian.
“Jadi hasilnya setiap jam keluar. Hasil real time juga kita minta di kementerian. Karena hasil pantau realtime ini langsung koneksi di kementerian. Karena kalau ada baku mutu yang dilanggar bisa di denda,” sebutnya. Selain di outlet tim juga mengambil sampel di kanal tower 5 yang di duga masyarakat ada pencemaran. Ternyata hasil labor, tegas Candra tidak membuktikan melebihi baku mutu.
“Bahkan untuk memastikan sesuai baku mutu, kita ambil sampel setiap meter. Ini untuk mengantisipasi adanya saluran by pass. Ternyata hasilnya tidak ada perubahan, tidak melebihi baku mutu,” cetusnya. Lalu pihaknya mengambil sampel air di open kanal dan hasilnya juga sama, tidak ada yang dilanggar baku mutunya oleh PT. RAPP.
“Terakhir kita ambil sampel diluar open kanal. Ternyata semua dibawah baku mutu. Dengan begitu kita simpulkan secara baku mutu tidak ada yang dilanggar oleh PT RAPP. Jadi kanal itu saluran limbah yang telah diolah jadi buka badan air. Dimana dari outlet ke badan air (Sungai Kampar) sepanjang 5,9 Km.
Artinya secara baku mutu dibuang air di outlet ke sungai tidak masalah. Karena apa? Kalau di outlet dibawah baku mutu, maka biota yang ada di Sungai Kampar itu tidak tergangggu, apalagi sampai mati,” tegasnya. Sebab menurut Candra, sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 masalah baku mutu sudah dikaji dan menjadi produk hukum soal baku mutu air limbah untuk Pulp dan Paper.
“Artinya apapun itu dibuang sepanjang dibawah baku mutu, maka tidak akan mengganggu biota lain. Karena tidak mungkin pemerintah mengeluarkan baku mutu kalau masih mengganggu biota lain,” jelasnya.
“Dengan hasil verifikasi itu dapat kami simpulkan bahwa PT.RAPP taat terhadap pengelolaan air limbah, taat pengelolaan limbah B3, taat terhadap pengendalian pencemaran udaranya, taat terhadap pengelolaan bahan berbahaya & beracun, dan taat terhadap perizinannya. Jadi semua aspek yang kita verifikasi, RAPP taat terhadap ketentuan Perizinan dan taat terhadap Undang-Undang”, tukasnya.YS