Pematangsiantar/CentraljNews.Com
Lapas Narkotika Kelas IIA yang berada Di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun telah memindahkan seorang Terpidana Kasus Narkoba Rinto Afandi Nasution ke Rutan Kabanjahe beberapa waktu lalu, dengan tujuan menghentikan peredaran sabu di dalam Lapas ternyata gagal.
“Sekarang Bandar Sabu di dalam lapas ini si Manta, Bang. Dialah penggantinya Rinto disini karena Rinto Afandi sudah dipindahkan ke Rutan Kabanjahe” ungkap FH, Jumat (28/1/2022)
Dia menyebutkan, saat ini Manta meraup keuntungan mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan di dalam Lapas Narkotika.
“Besar penghasilan si Manta ini, per hari bisa mencapai 100 Juta. Karena per hari Manta mampu menjual sabu 20-30 gram per tiap kamar” ucapnya.
Selain Narkoba ‘Manta’ juga menjadi Big Bos Penipuan Online (Parengkol) yang disebut-sebut sebagai pelaku penipuan online lewat telepon yang beraksi dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya.
Kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Siantar Sopian yang baru menggantikan Kalapas lama EP Prayer Manik, harus bertindak tegas kepada bandar besar Sabu Manta dalam Lapas Narkotika Siantar, agar tidak ada dugaan yang berkembang di masyarakat seolah-olah ‘Manta’ Direstui Mengedarkan Sabu dan juga untuk meminimalisir sepak terjang Sang Pengedar ini di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.TIM