Pematangsiantar/CentraljNews.Com
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar akhirnya memindahkan seorang terpidana kasus narkoba Rinto Afandi Nasution ke Lapas Kabanjahe beberapa waktu lalu, dengan tujuan menghentikan peredaran sabu dalam Lapas ternyata Gagal Total.
Pasalnya, setelah usai Rinto dipindahkan Nahkoda peredaran sabu dalam lapas dikendalikan oleh Napi “Manta” seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Blok Kartini Kamar 8 Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar.
Hal itu terungkap dari penuturan FH, seorang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar. Dia mengatakan bahwa, peredaran sabu dalam Lapas Saat ini dikendalikan oleh Manta.
“Sekarang bandar sabu di lapas narkotika ini Manta. Dialah penggantinya Rinto, Bang. Karena Rinto sudah dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe” ungkap FH, Jumat (28/1/2022).
Dia menyebutkan, saat ini Manta bisa meraup keuntungan mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan yang ada di dalam Lapas.
“Besar penghasilan si Manta ini, per hari bisa mencapai 100 Juta. Karena per hari Manta mampu menjual sabu 20 sampai dengan 30 gram per-kamar” ucapnya.
Selain Narkoba, Manta juga menjadi Bos Parengkol yang disebut-sebut sebagai pelaku penipuan online lewat telepon yang beraksi dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan pada korbannya.
Kepada Kalapas Narkotika kelas IIA Siantar Sopian, diminta untuk bertindak tegas kepada bandar besar sabu Manta dibdalam lapas narkotika Raya, guna meminimalisir sepak terjangnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.Kru/Tim