Simalungun/CentraljNews.Com
Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta tidak diam atas permasalahan ‘Perampasan’ lahan milik PTPN 4 unit Bah Jambi (Dulunya PTPN 7) yang dituding dilakukan oleh ‘Penggarap Liar’ atas nama kelompok 147 di kawasan kebun, kampung Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja.
Pemkab Simalungun saat ini didesak harus mempelajari sejarah lahan tersebut, yang berdasarkan kronologis bahwa lahan seluas 200 Ha yang diklaim oleh kelompok 147 milik mereka ternyata telah selesai & mengalami ganti rugi oleh pihak PTPN 4 kepada para warga Huta Balige dan Huta Jambi dan proses penyelesaian tersebut pun difasilitasi oleh Pemkab Simalungun (Bupati, Sekda, Camat Tanah Jawa).
Proses penyelesaian atau ganti rugi yang diterima warga saat itu pun melalui 4 tahapan, 115 KK mendapat pergantian berupa lahan di Desa Pamotangan Kecamatan Tanah Jawa (Sekarang Hatonduhan) dan biaya ganti rugi senilai 1 juta rupiah per KK kepada 107 KK lainnya.
Menurut beberapa tokoh masyarakat Huta Jambi yang mengetahui cerita sejarah tersebut, menyayangkan sikap Pemkab Simalungun beserta aparat penegak hukum (APH).
“Belum lama ini ada Oknum DPR RI Komisi III berinisial J Girsang datang dari Jakarta melakukan pertemuan dengan para penggarap kelompok 147 di areal lahan yang mereka garap, sangat kita sayangkan pertemuan itu karena terkesan memberikan dukungan kepada para penggarap,” bilang S. Silalahi salah seorang tokoh masyarakat huta Jambi.
“Parahnya lagi, pertemuan itu pun dihadiri Polres Simalungun dan Bupati Radiapoh Sinaga serta Camat Jawa Maraja Bah Jambi. Kami menilai Bupati tidak ‘cakep’ menyelesaikan masalah dan tidak mempelajari semua cerita sejarah lahan 200 Ha itu,” tuturnya lagi.
Para tokoh warga ini menilai bahwa apa yang sudah dilakukan oleh oknum DPR RI beserta Pemkab dan Polres Simalungun justru dapat memicu terjadinya konflik horizontal di Bah Jambi.
Menurut mereka (tokoh) bahwa salah satu penyebab terjadinya kerusuhan dan konflik horizontal adalah lemahnya APH untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan dini potensi konflik.
“Kami warga huta Jambi juga mengetahui bagaimana sejarah lahan itu dan semua sudah diselesaikan kepada orangtua kami oleh kebun, kalau Pemkab/APH Kabupaten Simalungun diam atau bahkan berada di pihak penggarap, kami pastikan bahwa konflik horizontal besar akan terjadi di Bah Jambi ini karena kami tidak akan tinggal diam,” tandas N Sirait, salah satu tokoh warga lainnya.
“Untuk itu kami ingatkan kepada Bupati Simalungun agar mempelajari sejarah lahan itu dan katakan secara tegas kepada para penggarap sejarah itu, dan kepada APH khusus Polres Kabupaten Simalungun untuk tidak ragu melakukan penertiban dan keamanan serta tindakan kepada para penggarap yang kami anggap sebagai ‘perampok lahan’,” tegasnya lagi.
S. Silalahi menandaskan bahwa sejarah terkait lahan 200Ha tersebut terang benderang.
“Sejarah lahan itu terang benderang dan tidak ada yang direkayasa, surat surat asli lahan itu ada di PTPN 4 atau bisa juga sudah berada di BPN sebagai alas hak guna pengurusan HGU lahan tersebut,” ujar Silalahi.
“Di Huta Balige sekarang ini yang ada hanya oknum-oknum saja, pada prinsipnya dulu lahan itu adalah milik pribadi dan di surat hak milik (SHM) yang tercantum itu nama pemilik bukan masyarakat, maka kalau sampai tanah itu dilepas kepada para penggarap itu kami pastikan bahwa bentrok dan pertikaian antar kampung (Moho, Huta Jambi, Huta Balige) pasti terjadi, karena para penggarap juga mengklaim tanah leluhur mereka (Moho dan Huta Jambi) sebagai lahan kelompok penggarap yang oknumnya ada di huta Balige,” papar Silalahi lagi.
Silalahi yang didampingi beberapa warga lainnya mengatakan jika pengukuran ulang dilakukan, apapun hasilnya bahwa lahan tersebut mutlak milik PTPN 4.
“Kalau pun dilakukan pengukuran ulang terkait HGU dan ternyata lebih itu juga milik PTPN 4 karena lahan itu pada dasarnya sudah diganti rugi, bukan berarti bisa menjadi milik orang-orang yang bernaung di kelompok penggarap itu, maka kami meminta dengan tegas kepada Bupati dan Kapolres Simalungun untuk menghindari terjadinya bentrok dan konflik horizontal, maka jalankan dan tegakkan hukum kepada siapapun yang melanggar,” tukas Silalahi mengakhiri saat ditemui, Jumat (23/9) lalu di huta Jambi.REAL