Simalungun/CentraljNews.Com
Pelaku Yang diamankan dari rumah milik, Pelong di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ternyata tidak hanya NGAT (45) dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan.
Informasi diperoleh, ada dua orang lainnya yang turut diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I, Iptu Dian Putra yakni, IYS dan YD.
“Yang ditangkap ada Tiga orang,” balas Kepala Desa/Pangulu Nagori Gajing, Adam Damanik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2024) sekitar jam 20.08 WIB.
Namun ternyata, ada dua dari tiga yang diamankan yakni, IYS dan YD kini sudah terlihat berada di Desa/Nagori Gajing. “Sepengetahuan saya saat ini kedua orang itu sudah saya lihat berada di kampung,” jelas pangulu.
“Kurang paham bang,” tambah pangulu usai ditanya, jauh sebelum penangkapan, apakah rumah tersebut tempat lokasi kegiatan seperti itu pak?
Diketahui, NGAT bersama IYS dan YD diamankan lalu diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun bersama sejumlah barang bukti, Kamis (11/1/2024).
Antara lain, uang sebanyak Rp.1.130.000 berikut sebuah dompet, serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam sebungkus plastik klip sedang seberat 8,80 gram dan 1 unit Handphone merk OPPO.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi. Yakni, 1 tas sandang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong dan sebuah gunting.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2024) sekitar jam 14.12 WIB menyampaikan “Iya Pak sudah kami assessment ke BNN pak”, balasnya.
Ketika ditanya, infonya mereka sudah kembali ke desa/nagori gajing dan apakah boleh tahu persyaratannya seperti apa? Kasat menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan penyidik dan BNN Pak mereka tidak terlibat dalam jaringan, kita antar ke BNN,” jelasnya.
Ditanya lagi, Test Urine keduanya juga positif kah pak? Kasat menjawab “Iya pak maka ya kami serahkan ke BNN Pak,” jawabnya.
Kembali ditanya, berarti kedua orang tersangka tersebut, YD dan IYS bukan dipulangkan atau dilepaskan? Kasat Narkoba Irvan Rinaldi Pane menerangkan Bukan,” terangnya singkat.TM