Limapuluh/CentraljNews.Com
Salah satu Tindak Kejahatan yaitu berupa penampungan minyak CPO ilegal telah terjadi di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Menurut kabar dari warga sekitar menyatakan bahwa Puluhan truk pengangkut minyak CPO setiap hari masuk ke gudang ilegal milik seseorang berinisial KMN, dan keluarkan CPO dari truk tangki ke drum penampungan.
Kegiatan penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal ini bisa dikatakan luput dari tindakan hukum Polres Batubara, karena hingga saat ini walaupun ilegal tapi kegiatan ini masih berjalan.
Dugaan masyarakat bahwa ada oknum Aparat Penegak Hukum setempat yang menjadi beking dari kegiatan tersebut.
“Kurasa ada bekapnya, kalau tidak ada mana berani dia (KMN) main CPO ilegal seperti ini, dan dipinggir jalan raya,” kata Sardianto, Rabu (6/6/2024).
Penampungan minyak CPO ilegal yang terjadi di jalan lintas Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, itupun dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena diduga CPO hasil penampungan gelap itu nantinya akan dikirim (ekspor) ke negara-negara tertentu, dengan harga yang lebih tinggi.
Belum lama ini Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan larangan Ekspor ke Luar Negeri untuk minyak CPO dan turunannya, demi pemantapan perekonomian Negara.
Besar harapan warga, khususnya Kecamatan Lima Puluh, agar Polres Batubara segera menangkap Pria yang berinisial Keman yang disebut-sebut sebagai penampung CPO ilegal yang akan dikirim ke Luar Negeri tersebut.
Hingga saat ini, Kapolres Batubara belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kegiatan penampungan CPO Ilegal di wilayah hukumnya.TIM