Jakarta/CentraljNews.Com
Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat selenggarakan rapat kordinasi stakeholder dalam rangka persiapan tahapan kampanye di wilayah Jakarta Pusat. Rakor tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat (24/9) yang dihadiri oleh Bawaslu, Pemko Jakarta Pusat, Polres, Kodim, Perwakilan Pasangan Calon, Pemantau Pemilu dan stakeholder lainnya.
Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah ditemui pada saat acara mengatakan setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah langsung dapat melaksanakan kegiatan kampanye dimulai pada tiga hari setelah penetapan.
“Sejak tanggal 25 September sudah dimulai masa kampanye, hari ini kita melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan di Jakarta Pusat agar dapat menerapkan peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan kampanye”, ujar Efni di saat rakor berlangsung.
Menyambut rakor yang dilaksanakan KPU, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Deny Ramdany, yang hadir mewakili Walikota Jakarta Pusat berpesan agar kampanye di Jakarta Pusat dilaksanakan dengan suasana yang baik, senang, semarak dan gembira dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan sebelum dimulainya masa kampanye maka peraturan tentang kampanye perlu disampaikan kepada seluruh Masyarakat khususnya pelaksana kampanye dan peserta kampanye agar dapat terlaksana sesuai dengan peraturan.
“Sebelum memasuki masa kampanye, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan kebijakan kampanye kepada pelaksana kampanye dan seluruh Masyarakat agar kampanye dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar sahat.
Menurutnya Kampanye adalah kegiatan untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon untuk menyakinkan masyarakat yang berlangsung selama 60 hari dimulai sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan”, jelas Sahat.
Diakhir keterangan Sahat berharap agar pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat berdampak kepada meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih.
“Maksud diadakannya kampanye adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan wujud pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu kami berharap pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat dilaksanakan secara bertanggungjawab dan berlangsung dengan aman dan damai”, pungkas Sahat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
KPU Kota Jakarta Pusat
Sahat Dohar Manullang