Central J'News
Kamis, Juni 4, 2026
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Ekonomi/Bisnis

Segera Stopkan Aktivitas, Pihak Irian Supermarket & Depart Store tak Mampu Buktikan Data 

by CentralJnews.com
6 Maret 2025
818
SHARES
1k
VIEWS

Pematangsiantar. Kehadiran Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat dan mahasiswa karena pihak Irian Supermarket dan tidak mampu buktikan data saat Rapat Dengar Pendapat bersama Mahasiswa. (Kamis, 6/3/2025)

 

Dijelaskannya melalui Pesan WhatsApp Seluler bersama Awak Media bahwa tidak ada yang melarang berdirinya Irian Supermarket & Depart Store di Kota Pematangsiantar bahkan kita dukung karena demi pertumbuhan perekonomian Kota Pematangsiantar kita tercinta.

 

Namun ada beberapa hal yang harus kita telaah mengenai berdirinya Irian Supermarket tersebut. -ucap Andry Napitupulu

 

Adapun pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Irian Supermarket yakni, Marwan, SH (Kuasa Hukum), Sudjadmiko, EKA Surya (Manajer Irian Supermarket) dan Frans Pasaribu (Humas Irian Supermarket), di Lim Koktong, Jln. Kapten M.H Sitorus. (5/3/2025)

Sesuai Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Irian Supermarket & Depart Store sudah menyampaikan beberapa hal-hal yang diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

 

Adapun beberapa aturan hukum yang diduga telah dilanggar pihak Irian Supermarket & Depart Store, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No 22 Tahun 2022 tetang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032, dan Peraturan Walikota (PERWA) No 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala DPMPT Kota Pematangsiantar.

 

“Andry Napitupulu sampaikan usulan,saran serta solusi kepada pihak Irian Supermarket tersebut, seperti mengantisipasi kemacetan berlalu-lintas harus selalu berkoordinasi kepada Sat Lantas dan Dinas Perhubungan agar dibuat posko dan membuat arus balik lalu lintas supaya satu jalur di area jln. Gereja.”- ucapnya

Ditambahkan, Dimas Prahmana selaku Pemuda yang aktif juga Bersuara di Kota Pematangsiantar sampaikan bahwa pada pada prinsipnya kita mengedepankan atas keresahan masyarakat sekitar yang dimana beberapa masyarakat yang memiliki usaha dagang kecil-kecilan sangat berdampak karena berkurangnya konsumen dikarenakan kemacetan yang ada.

 

” Kita juga mempertanyakan, mengapa pihak Irian Supermarket tersebut pada RDP tidak memberikan dokumen-dokumen berkas terkait perizinan, seperti AMDAL , izin gangguan dan lainnya, kita menduga bahwa beberapa dinas yang berkaitan atas perizinan usaha sudah mendapat setoran dari pihak Irian Supermarket.” -ucap Dimas

 

Andry juga melihat Spanduk Banner Irian Supermarket yang masih bertebaran ditiang listrik dan pepohonan dikota Pematangsiantar juga diduga telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik depan kantor DPRD, kita minta Satpol PP harus segera mencabutin spanduk-spanduk yang masih bertebaran, jika tidak ada izinnya segera dicabut itu sudah melanggar aturan. -Ucap Andry

 

Diakhir, kita akan suratin beberapa dinas terkait dengan perizinan usaha serta pihak kepolisian unit Sat-Lantas dan dalam waktu terdekat kita akan mendesak Walikota Pematangsiantar untuk turun langsung menindak Irian Supermarket tersebut melalui Aksi Unjuk Rasa. – tutup Andry

 

“Hingga sampai saat berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Irian Supermarket & Depart Store saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.21”. (AS)

Tags: #iriansupermarketsiantarbermasalah#masyarakatresahkemacetan#menuaikontroversi#stopkanaktivitas
Share327Tweet205SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

by CentralJnews.com
27 April 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satpol PP Kabupaten Simalungun harus segera Menutup Toko Anda Perabot Perdagangan karena diduga telah menyalahgunakan Izin Operasional. Selama ini...

Read more
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

by CentralJnews.com
15 April 2026
0

Raya Kahean/CentraljNews.Com Pemerintah Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun melakukan Penertiban serta Pendataan Aset Nagori, dengan melakukan penarikan aset...

Read more
Oplus_131072
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kalangan Masyarakat Simalungun Bawah belakangan ini menyoroti salah satu bangunan permanen berlantai 2 dan disebutkan aktivitas di lantai 1...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Perdagangan/CentraljNews.Com Teknologi memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, warga Kelurahan Perdagangan III melaporkan...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

27 April 2026
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

15 April 2026
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Razia Di Cafe dan THM

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Tengah Malam Digerebek di Kost Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

3 Maret 2026
Kabar Desa

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op.Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek.!! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Sabu Kabur

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Petugas Penimbunan CPO Ilegal Tantang Jurnalis Tutup Usahanya, Kapolres BatuBara Diminta Bertindak

31 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Batu Bara Diduga Milik Oknum DPRD Setempat

29 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2019-2024 Soroti Intervensi Anggota DPRD Dalam Proses Tender di Pemko Siantar

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba