Central J'News
Kamis, Juni 4, 2026
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Dikarenakan Adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni: Tadinya Mau Bayar THR Akhirnya Malah Banyak Perusahaan Memilih Menunda Atau Mencicil

by cjnews
25 Mei 2020
13
SHARES
16
VIEWS

Hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, dan setelahnya para buruh dan karyawan banyak yang tak kunjung memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengatakan, hal itu dikarenakan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai pembayaran THR yang mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran.
“Padahal, tadinya banyak perusahaan yang sudah mempersiapkan akan membayar THR buruh. Gara-gara Surat Edaran Menaker itu, jadinya mereka memilih menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujar Obon Tabroni, Senin (25/05/2020)
Obon Tabroni menegaskan, kebijakan itu sudah sangat menciderai dan merugikan pekerja. Sebab, banyak perusahaan yang awalnya sudah siap membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlalu, akhirnya memanfaatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menunda atau mencicil.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memberi peluang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
“Celah di dalam Surat Edaran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Obon Tabroni.
Bahkan, menurutnya ada banyak perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa tiba-tiba mengatakan tidak mampu membayar THR. Padahal, selama pandemic Covid-19 ini perusahaan tersebut tidak tutup.
“Bahkan mereka mendapat ijin dari Menteri Perindustrian untuk tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” tegasnya.
Itulah sebabnya, di beberapa tempat, buruh melakukan aksi mogok kerja begitu diumumkan THR-nya dicicil.
“Dengan demikian, Menaker sudah membuat suasana hubungan industrial menjadi tidak kondusif,” kata politisi Gerindra ini.
Bagaimana pun lanjutnya, Menaker Ida Fauziyah mesti segera mempertanggung jawabkan kebijakannya itu.
“Menaker harus bertanggungjawab karena mengeluarkan kebijakan diskriminatif dan merugikan buruh,” tegasnya.

Obon berharap, Menaker segera menyadari kekeliruannya dengan menarik Surat Edaran tersebut. Serta mengganti Surat Edaran baru, yang mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR 100%.
Pada Jumat 20 Mei 2020, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 200-an karyawan Dunkin Donuts masih turun aksi unjuk rasa dan menggeruduk Kantor Pusat Dunkin Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa terpaksa digelar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dunkin Donuts menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen.
Serikat Pekerja Dunkin Donuts yang berafiliasi pada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) itu menumpahkan kekecewaan mereka dengan mengutuki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai THR. Karena mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR.
Ketua Serikat Pekerja Dunkin Donuts, Adi Darmawan menyatakan, mereka terpaksa turun ke jalanan dan menggelar aksi unjuk rasa di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan sudah injury time memasuki Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, manajemen Dunkins Donuts tak kunjung merealisasikan pembayaran THR mereka.
“Terpaksa turun unjuk rasa, untuk menuntut pembayaran upah dan THR, yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan,” tutur Adi Darmawan.
Adi Darmawan mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.
Jika manajemen Dunkin Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, lanjutnya, seharusnya tidak bisa sepihak. Melainkan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini.
“Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah virus corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi,” tegas Adi.
Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.
Mereka juga meminta Direksi Dunkin Donuts untuk mau duduk bersama dengan Serikat Pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik.
Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid-19.
“Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak,” tegas Adi.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, mengakui kecewa dengan SE Menaker tentang THR. Hal itu juga yang diterapkan direksi Dunkins Donuts yang tak membayarkan upah dan THR karyawannya.
“Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu. Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid-19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya,” tutur Sabda Pranawa Djati.

Sabda menegaskan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja, karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk mengemplang THR, tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. “SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” cetusnya.
Di satu sisi, lanjut Sabda, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.
Menurutnya, Menaker telah sengaja buang badan terkait dengan aturan THR yang seharusnya menjadi hak yang dilindungi oleh Negara.
“Diminta Gubernur untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, namun Menaker justru merestui pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan hanya selembar Surat Edaran. Padahal Surat Edaran itu jauh di bawah Undang Undang. Menteri Ketenagakerjaan kok kebijakannya merugikan pekerja? Mending mundur saja jika tidak mampu melindungi pekerja,” tegas Sabda.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin Donuts akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB.
“Termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin Donuts yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tutup Sabda.RAP

Tags: Buruh
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

by CentralJnews.com
27 April 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satpol PP Kabupaten Simalungun harus segera Menutup Toko Anda Perabot Perdagangan karena diduga telah menyalahgunakan Izin Operasional. Selama ini...

Read more
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

by CentralJnews.com
15 April 2026
0

Raya Kahean/CentraljNews.Com Pemerintah Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun melakukan Penertiban serta Pendataan Aset Nagori, dengan melakukan penarikan aset...

Read more
Oplus_131072
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kalangan Masyarakat Simalungun Bawah belakangan ini menyoroti salah satu bangunan permanen berlantai 2 dan disebutkan aktivitas di lantai 1...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

by CentralJnews.com
3 Maret 2026
0

Perdagangan/CentraljNews.Com Teknologi memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, warga Kelurahan Perdagangan III melaporkan...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

27 April 2026
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

15 April 2026
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Razia Di Cafe dan THM

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Tengah Malam Digerebek di Kost Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

3 Maret 2026
Kabar Desa

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op.Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek.!! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Sabu Kabur

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Petugas Penimbunan CPO Ilegal Tantang Jurnalis Tutup Usahanya, Kapolres BatuBara Diminta Bertindak

31 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Batu Bara Diduga Milik Oknum DPRD Setempat

29 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2019-2024 Soroti Intervensi Anggota DPRD Dalam Proses Tender di Pemko Siantar

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba