Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh terus berulang terjadi setiap tahun. Sudah bagai persoalan rutin yang tak pernah selesai.
Seharusnya, persoalan pembayaran THR ini ada upaya serius dari Pemerintah untuk melakukan pencegahan, sehingga persoalan bisa berkurang secara signifikan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, pada tahun 2020 ini pun, masih terus terjadi persoalan pembayaran THR.
Timboel Siregar menyebut, ada 4 kategori pelanggaran THR dengan 453 pengaduan dari 336 perusahaan.
“Seharusnya persoalan ini bisa diatasi, bila Pemerintah cq Pengawasan Ketenagakerjaan di pusat maupun provinsi mau pro-aktif mendatangi perusahaan sebelum H-7. Untuk memastikan pembayaran THR tersebut. Khususnya, bagi perusahaan-perusahaan yang tiap tahun bermasalah dengan pembayaran THR ini. Saya yakin Kemenaker dan disnaker-disnaker provinsi sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang punya masalah dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya,” terang Timboel Siregar, Sabtu (30/05/2020).
Timboel melanjutkan, Posko THR juga harus proaktif. Tidak bisa hanya menunggu di posko dan menerima laporan pasca H-7.
Seharusnya, katanya, sejak H-30, Pengawas Ketenagakerjaan sudah mulai pro-aktif memantau kepastian pembayaran THR.
“Bila memang bermasalah, ya harus diajak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, atau perwakilan pekerja untuk membahas persoalan ini. Dan mencari solusinya,” ujarnya.
Namuan, lanjutnya, dikarenakan tidak pro-aktif, ya kejadian-kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya akan terus terjadi.
“Saya berharap, ada terobosan kerja dari Kemnaker dan disnaker-disnaker terkait masalah THR ini. Jangan ada proses pembiaran, sehingga masyarakat pekerja kehilangan trust kepada Kemnaker dan disnaker-disnaker,” imbuhnya.
Timboel Siregar juga menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan akan mengerahkan seluruh pengawas untuk menyelesaikan persoalan THR itu. Menurut Timboel, hal itu hanyalah sekedar statement yang biasa disampaikan oleh Menaker. Pengalaman membuktikan, dari Menaker ke Menaker, hal itu selalu dinyatakan, sehingga terkesan Kemnaker peduli sekali.
“Selama ini saya tidak pernah mendengar dan mendapat data tentang follow up kasus-kasus pelanggaran THR? Apakah tuntas? Apakah ada yang dikasih sanksi pembatasan usaha?” cetusnya.
Timboel Siregar menduga, jangan-jangan kasus pelanggaran ini bermuara pada proses perselisihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Saya meragukan pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti laporan pekerja terakit THR ini. Mengingat laporan-laporan soal THR selama ini banyak yang tidak difollow-up atau bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Timboel menegaskan, sebaiknya Kemnaker terbuka ke publik atas upaya follow up laporan-laporan tersebut. Sehingga publik dapat menilai kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Dia juga mengharapkan Ombudsman Republik Indonesia membuka ruang lebih besar kepada para buruh dan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), yang laporannya tidak difollow-up Kemnaker dan Disnaker-Disnaker.
“Ombudsman harus berani memaparkan data-data ketidakmampuan Kemnaker dan Disnaker-Disnaker dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait pembayaran THR ini,” pungkas Timboel Siregar.MB
Plt. Bupati Simalungun Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024
Simalungun/CentraljNews.Com Pelaksana Tugas Bupati Simalungun, H.Zonny Waldi menghadiri Upacara Memperingati HUT TNl ke- 79 Tahun 2024, yang berlangsung di Lapangan...
Read more