Para pakar hukum yang terdiri dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI) menyatakan mengutuk keras tindakan terror terhadap insan akademik dan penyelenggaraan diskusi publik di Yogkayarta.
Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS-FH UGM) mengalami terror dan intimidasi, karena menyelenggarakan Diskusi Publik, dengan tema Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi, Ditinjau Dari Sistem Ketatannegaraan.
Prof Susi Dwi Harijanti menyampaikan, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik.
Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Terlebih di dalam dunia akademis, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik, yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 menyatakan, Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Kebebasan Akademik juga diakui dan dihormati secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988).
“Namun dewasa ini, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak,” tutur Prof Susi Dwi Harijanti, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (01/06/2020).
Salah satunya adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Sabtu, 29 Mei 2020.
“Dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa-mahaiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya. Yang pada awalnya bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan,” hingga berujung pada pembatalan kegiatan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI), menyatakan sikap, pertama, mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika.
Kedua, menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
Terutama Prinsip ke- 4, yakni Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Serta, Prinsip ke-5, yakni, Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Ketiga, meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh.
“Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran. Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus memberikan keselamatan bagi negeri ini dan dunia pendidikannya,” ujarnya.
Pernyataan ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Prof Susi Dwi Harijanti: 0812-2007-3838, Zainal Arifin Mochtar: 0811-757-8812, Herlambang P. Wiratraman: 0821-4083-7025, Charles Simabura: 0812-7750-6065, dan Widodo Dwi Putro: 0881-4657-738.RAP