Proses pengusutan Mega Skandal Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Enam terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/06/2020).
Sidang perdana ini digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan. Lumayan padat pengunjung yang mengikuti sidang perdana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini. Tampak bangku-bangku pengunjung persidangan dipadati pengunjung.
Skandal Megakorupsi Asuransi Jiwasraya Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mega Skandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ditaksir sudah terjadi kerugian keuangan Negara mencapai Rp 16 Triliun dalam kasus ini.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang perdana itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputra, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maaxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosmina menanyakan kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum para terdakwa, apakah pemeriksaan perkara ini akan dilakukan melalui sarana telekonferensi atau langsung.
Atas pertanyaan hakim itu, baik JPU maupun para penasehat hukum keenam terdakwa sepakat untuk menggelar persidangan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid -19. Yakni dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing, menggunakanpelindung wajah khusus untuk para terdakwa. Dan mengenakan masker untuk semua pihak yang menghadiri persidangan.
Keenam terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi melanggar (primair) pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Subsidier melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu untuk berkas perkara atas nama terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ada yang menarik pengunjung dari suasana di sekitar Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang perdana Skandal Megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini.
Tampak berderet karangan bunga yang berisikan ucapan penegakan keadilan hukum. Menurut Rifky, salah seorang petugas yang berjaga di sekitar Gedung PN Jakarta Pusat, puluhan karangan bunga itu mulai berdatangan sejak pagi hari. “Entah siapa pengirimnya. Sepertinya dari masyarakat umum,” ujarnya.
Beberapa isi ucapan yang tertera di papan bunga itu seperti, ucapan telah terampas haknya, meminta perlindungan hukum. Bahkan ada yang mengaku dalam ucapan itu sebagai tumbal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Deretan papan bunga itu menjadi perhatian pengunjung Pengadilan. Ucapan yang tertera di dalam papan-papan bunga itu ditujukan ke berbagai pihak. Seperti kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani dan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.RAP