Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Hanya 1 Tahun, Tuntutan Bagi Penyerang Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Serahkan Rekomendasi Ke Jaksa Agung

by CJ News
17/06/2020
in Peristiwa
Hanya 1 Tahun, Tuntutan Bagi Penyerang Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Serahkan Rekomendasi Ke Jaksa Agung
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak telah menyerahkan rekomendasinya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Burhanuddin terkait rendahnya tuntutan kepada pelaku penyerangan dan penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Dr.Barita LH Simanjuntak meresponi rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang membetot perhatian publik itu.

“Sebagai bentuk respon KKRI terhadap informasi laporan pengaduan masyarakat, maka sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, KKRI telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai laporan pengaduan yang diterima KKRI,” tutur Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita LH Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (16/06/2020).

Barita Simanjuntak mengatakan, Komisi Kejaksaan merasakan dan memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

Komisi Kejaksaan sebenarnya berharap banyak, agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif dan proporsional dan penuntutan berdasarkan hati nurani.

“Kami  melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Dan faktanya, korban mengalami luka berat serta kehilangan salah satu panca indera. Sehingga seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal, melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat. Mengingat Kejaksaan adalah representasi negara dalam melakukan penuntutan yang mewakili negara dan korban.

“Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum,” ujar Barita Simanjuntak.

Barita melanjutkan, sesuai ketentuan, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan terbatas. Dan menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan.

Dan sesuai pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan. Sehingga untuk materi maupun teknis penuntutan adalah ranah Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses peradilan selesai. Karena, Pertimbangan dan Putusan Hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan. Yang menjadi dasar bagi KKRI untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan obyektif,” tandas Barita Simanjuntak.

Kasus penyiraman air keras terhhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun hukuman penjara bagi pelaku penyiraman. Tuntutan itu dianggap terlalu rendah.RAP

Post Views: 1

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Desember 26, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember...

Read more
Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu
Hukum/Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu

Desember 12, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Akibat dari perbuatannya, "DS" dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun...

Read more
Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi
Hukum/Kriminal

Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi

Desember 5, 2022

TebingTinggi/CentraljNews.Com Petugas Tim Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melakukan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Sri...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel

November 19, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Dalam rangka menindak-lanjuti informasi yang diberikan oleh warga melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH kembali...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News