Kasus-kasus korupsi penyaluran kredit di Bank milik Negara marak hingga ke daerah. Seperti yang terjadi pada Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi sebesar Rp.149 Miliar pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Surabaya. Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian mencapai Rp.126 Miliar.
Jaksa pun menyita uang sebanyak Rp 9.509.924.588 atau sembilan miliar limaratus sembilan juta sembilan ratus duapuluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah, dari rekening tersangka berinisial MR, yang ada di tabungan pada Bank BNI Cabang Cibinong Bogor. Penyitaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 22 Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menuturkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp.149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.126 miliar. Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang, yang salah satu atas nama tersangka MR.
Sedangkan khusus untuk tersangka MR, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020.
Dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Dimana, total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada Tersangka MR sebesar Rp 40 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara di daerah kurang lebih sebesar Rp 38.093.316.419 atau tigapuluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah.
Hari Setiyono menyampaikan, uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut.
“Dan oleh karenanya dilakukan penyitaan, guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Hari Setiyono di Jakarta, Senin (22/06/2020).
Selanjutnya, uang yang disita disimpan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang.
“Dan sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers hari ini Senin 22 Juni 2020 di Kupang,” ujarnya.RAP