Central J'News
Jumat, Mei 9, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Temuan BPK 2019 : Pekerjaan Jasa Konsultasi Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

by cjnews
26 Juni 2020
177
SHARES
16
VIEWS

Pematangsiantar, CentralJnews.com
Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar tak bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya Dinas PUPR belum memberikan pertanggung jawaban yang didukung laporan yang akurat, terukur dan nyata, dengan nilai Temuan BPK sebesar Rp. 433.322.000,-.
Sebagaimana LHP BPK Sumut No.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, Tanggal 09 April 2020. Kegiatan belanja jasa konsultansi Dinas PUPR Tahun 2019 terdiri dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Pembangunan Jembatan, Program Pembangunan Jalan (DAK), Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong dan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan. BPK Sumut mencatat bahwa tahun 2019 Dinas PUPR telah melakukan perjanjian kerja sebanyak 46 kontrak kepada penyedia jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.305.305.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi diketahui bahwa pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak lima kontrak senilai Rp.246.772.000,- tidak dilengkapi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir, kemudian pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak empat kontrak senilai Rp.186.550.000,- tidak didukung kelengkapan laporan antara dan laporan akhir.
BPK Sumut memberikan asumsi bahwa Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Hasil pekerjaan jasa konsultansi di dokumentasikan dalam Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir dengan menyertakan tagihan pertanggungjawaban belanja personil dan non personil.
Kondisi tersebut jelas melawan Regulasi yang berlaku yakni Pasal 11 huruf (e) dan huruf (g) Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menyatakan PPK menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
Selain itu kondisi tersebut sudah melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah, ayat (2) selanjutnya bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 132 ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan Belanja Jasa konsultan sembilan pekerjaan senilai Rp.433.322.000,- tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Walikota Pematang Siantar agar memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK meminta laporan hasil pekerjaan sembilan kontrak pekerjaan jasa konsultan, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar dikembalikan dan atau disetor ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ratama Saragih, sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran memberi pendapat kepada Awak media Jumat (26/06/2020) melalui pesan whatsaapnya, bahwa Jasa Konsultan saat ini banyak yang Abu-abu dan tidak jelas legalitasnya, belum lagi SDM nya yang masih dipertanyakan, ujarnya. Harapan Ratama Walikota harus bertanggungjawab atas Rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.MJ

Tags: Photo Dok. CentaljNews.Com
Share169Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba