Jakarta/CentralJNews.com
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai untuk tahun anggaran 2018 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menuturkan, penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin mengikuti gelar perkara atau ekspose atas kasus ini dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 24 Juni 2020.
“Pada hari ini Rabu, 24 Juni 2020, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, di sela-sela kesibukannya masih menyempatkan mengikuti gelar perkara atau ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020,” tutur Hari Setiyono, Rabu (24/06/2020).
Nah, hasil gelar perkara atau ekspose terhadap perkara tersebut langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono.
“Jaksa penyidik telah menetapkan 5 tersangka,” ujar Hari.
Di saat yang bersamaan, lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dalam kasus itu. Para saksi yang diperiksa itu adalah, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.
Keterangan ketiga saksi itu sangat diperlukan penyidik. Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT Flemings Indo Batam (PT FIB) dan pengurus PT Peter Garmindo Prima (PT PGP) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.
Hari Setiyono melanjutkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang dari luar negeri. Khususnya untuk tekstil dari India.
“Yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur, maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut,” jelasnya.
Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka. Bukan hanya ketiga saksi itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, total ada 5 tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020. Dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
Hari Setiyono merinci, kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas alias MM, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian alias DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo alias HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar alias KA, dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto alias IR.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan sangkaan Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Selain ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari. Terhitung mulai hari Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020,” jelas Hari Setiyono.
Hari menjelaskan, perkara itu sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.
Yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT Fleming Indo Batam (PT FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT PGP).
“Dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 kontener. Dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP. Dan mengurangi volume maupun jenis barang, dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,” ungkap Hari Setiyono.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara.
Pemeriksaan para saksi yang kini sudah menjadi tersangka, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.RP