Simalungun/CentralJnews.com
Papam dan Puluhan Centeng halang-halangi Wartawan saat Meliput berita di areal Perkebunan PTPN lll Dusun Hulu di TM 2006 Blok 136, Afdeling VII Sabtu (27/6) sekira jam 11.00 Wib.
Liputan langsung wartawan CentralJNews dilokasi kejadian waktu meliput Janjangan Kosong (tandan kosong/tankos) yang bertumpuk di Areal Afd VII, disinyalir Janjangan Kosong tersebut tidak segera diserakkan dipinggiran piringan tanaman, dan diduga akan dikutip (ketek) biji sisa di tankos oleh warga setempat dan dijual kepada penampung,
Saat asyik mengambil gambar, ada seorang di okasi. Ketika ditanya ia hanya mengaku sebagai tukang angon lembu dan tidak mau mengungkapkan namanya. Lalu diapun pergi, tidak lama kemudian orang tidak dikenal ini datang sambil membawa teman-temannya. Mereka mengaku sebagai centeng kebon dan arogan menanyakan maksud dan tujuan wartawan.
Wartawan CentralJNews pun menjelaskan kedatangan dan identitasnya. Namun, puluhan orang itu tidak terima dan menuduh secara sepihak bahwa dia dan rekannya melakukan pencurian.
Tidak berapa lama datang Papam Perkebunan PTPN 3 Dusun Hulu bernama L.SITANGGANG dengan Arogan menghampiri Kru CentralJNews “KAU SIAPA.! Ngaku-ngaku Wartawan ga ada izin kalian disini, “KELUAR DARI SINI, MAU MENCURI NYA KALIAN “GARI-GARI” jangan sampai lepas” dengan “nada tinggi dia memerintahkan anak buahnya”
Karena tidak ada titik penyelesaian dan coba untuk menjelaskan tujuan kedatangan tidak diterima, kru CentralJNews beranjak pergi dari lokasi.
Tanggapan Pemerhati Hukum ARDIANSYAH, SH ketika ditemui mengatakan pihak perkebunan tidak boleh serta merta menghalangi peliputan. Sesuai dengan UU No.40 tahun 1999. Ada sanksi pidana 2 tahun dan denda sebesar 500 jt bila seseorang berusaha menghalang-halangi hak pers dalam mencari info.RD
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more