Central J'News
Sabtu, Januari 28, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Regional

Terapkan PPDB Masuk Sekolah Negeri Berbasis Usia Tua, Pemprov DKI Hina Guru

by CJ News
29/06/2020
in Regional
Terapkan PPDB Masuk Sekolah Negeri Berbasis Usia Tua, Pemprov DKI Hina Guru
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dianggap telah menimbulkan pembangkangan dan penghinaan terhadap profesi guru yang mendidik anak murid di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar melihat tetap dilaksanakannya kebijakan pembatasan usia bagi calon anak murid di sekolah negeri di DKI Jakarta.

“Ketidakpercayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada nilai-nilai rapor yang diberikan guru kepada para murid adalah penghinaan nyata Pemprov DKI kepada para guru. Para guru sudah bekerja keras menilai para muridnya, tetapi tidak dipercaya oleh Pemda DKI. Semoga para guru tetap tabah, walaupun Ibu dan Bapak Guru tidak dihargai oleh Pemprov DKI Jakarta,” tutur Timboel Siregar, Minggu (28/06/2020).

Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menyampaikan, protes para orang tua murid di DKI Jakarta wajar terjadi dengan kebijakan Dinas Pendidikan yang menetapkan usia sebagai ukuran menerima murid di Sekolah Negeri.

“Alasannya hanya usia yang tidak bisa diintervensi. Sehingga usia yang obyektif untuk ukuran menerima siswa di sekolah negeri. Semakin tua usia, semakin diprioritaskan diterima di Sekolah Negeri,” ungkap Timboel Siregar.

Sementara, lanjutnya, nilai rapor yang selama ini sudah diperjuangkan para murid tidak menjadi ukuran. Kalau dari argumen Pejabat Dinas Pendidikan tersebut, lanjut Timboel, justru pendekatan awal yang dibuat Pemprov DKI Jakarta itu adalah wujud ketidak percayaan Pemprov DKI Jakarta kepada para guru dan sekolah yang sudah mendidik dan memberi nilai kepada para muridnya.

“Sehingga nilai tidak menjadi ukuran penerimaan siswa di Sekolah Negeri,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia lagi, jikalau Pemprov DKI saja tidak percaya pada nilai-nilai yang diterima para siswa dari guru dan sekolahnya, maka tidak perlulah ada penilaian dalam buku rapot.

“Ya buat apa ada proses penilaian di raport yang setiap tahun diberikan. Lakukan saja proses pengajaran tanpa penilaian, sehingga logika ketidak percayaan Pemprov DKI menjadi benar,” tantangnya.

Sementara itu, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai berbagai reaksi karena adanya prioritas bagi siswa yang berusia lebih tua. Dengan mekanisme jalur zonasi, ada yang menilai bahwa seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan jarak.

Namun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, PPDB DKI tetap akan memakai seleksi umur. Nahdiana menjelaskan, tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Nahdiana menegaskan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

Pihaknya ngotot tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi memprioritaskan usia dibanding jarak.

Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai. Hal itu diungkapkan Nahdiana setelah menggelar rapat dengan Komisi E, orangtua murid, Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Untung kami sudah menjadwalkan. Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses besok hari. Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai,” ucap Nahdiana dalam rekaman yang diterima dari Humas DPRD DKI, Rabu (24/6/2020) malam.

Menurut Nahdiana, proses PPDB tahun ini tetap disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada. Ia yakin dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan Disdik DKI tahun ini telah sesuai dengan keperluan.

“Dengan sistem ini kami menyatakan ini mengakomodir seluruh lapisan. Karena Anda tadi sudah lihat bahwa ada jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan secara persentase semua,” kata dia.

Nahdiana pun mengungkapkan bahwa syarat usia digunakan karena mutlak dan tidak bisa diintervensi. Sedangkan kalau nilai tergantung pada siapa yang mendapatkan pembelajaran lebih baik.

“Kami memakai usia ini karena memang usia ini variabel yang netral yang enggak bisa diintervensi apapun. Kalau misalkan nilai, berarti siapa yang di-treat baik, siapa yang dilakukan proses itu baik, merekalah yang akan leading,” tuturnya.RP

Post Views: 0

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027
News

MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

Januari 25, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar akan Menggelar Mu­syawarah Cabang (Muscab) Ke-XII yang akan dilaksanakan pada Tanggal...

Read more
Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan
Ekonomi/Bisnis

Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

Januari 18, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar secara resmi memberikan klarifikasi kronologi rencana pelaksanaan Imlek Fair Tahun 2023 dan penertiban bazar...

Read more
MPW PP Sumatera Utara Verifikasi PAC dan Anak Ranting Se-Kota Tebing Tinggi Sukses
News

MPW PP Sumatera Utara Verifikasi PAC dan Anak Ranting Se-Kota Tebing Tinggi Sukses

Januari 12, 2023

TebingTinggi/CentraljNews.Com Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera utara lakukan Verifikasi Kepengurusan PAC dan Anak Ranting Se-Kota Tebing Tinggi....

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Pejuang Batak Bersatu Kota Siantar Bantu Biaya Operasi Yatim Piatu Jekson Hutagalung
News

Pejuang Batak Bersatu Kota Siantar Bantu Biaya Operasi Yatim Piatu Jekson Hutagalung

Januari 11, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Keluarga besar Pejuang Batak Bersatu Se-Kota Pematang Siantar melaksanakan bhakti sosial di awal Tahun Baru dengan mengumpulkan donasi untuk...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    709 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    656 shares
    Share 319 Tweet 140
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News