Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo mendapat sorotan tajam dalam proses penetapan 26 perusahaan eksportir lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dianggap tidak transparan, bahkan diduga ada sejumlah permainan dalam penentuan 26 perusahaan eksportir lobster itu.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pun mempertanyakan kebijakan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, yang diterbitkan MKP Edhy Prabowo.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Terutama masyarakat bahari yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Kebijakan pemberian ijin ekspor benih lobster, khususnya pemilihan 26 perusahaan eksportir, dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tak ada unsur transparansi.
“Tak ada transparansi terkait ijin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan eksportir. Apa dasar pemilihannya dan bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan itu? Masyarakat tak ada yang mengetahui hal itu,” ungkap Susan, Kamis (02/07/2020).
Susan mengingatkan kembali adanya penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.
“Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa ijin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya mempertimbangkan penilaian tersebut,” kata Susan.
Oleh karena itu, Susan mendesak MKP Edhy Prabowo untuk segera membuka informasi secara detail 26 perusahaan yang mendapatkan ijin melakukan ekspor benih lobster. Karena merekalah yang mendapatkan keuntungan paling besar dengan adanya Permen KP No. 12 Tahun 2020. Pada saat yang sama, negara hanya menerima PNBP sangat kecil sekali.
Berdasarkan data Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juni 2020, PNBP yang diperoleh negara hanya sebesar Rp.15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.
“Angka yang sangat miris sekali. Jika negara hanya mendapatkan Rp.15.000 per 60.000 ekor, maka berapa yang didapatkan oleh nelayan? Fakta ini menunjukkan perusahaan ekspor lobster menang banyak,” imbuh Susan.
Berdasarkan hal itu, KIARA meminta Edhy Prabowo untuk membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 karena dampak buruknya bagi nelayan, keberlanjutan ekosistem perairan, dan perekonomian negara sangat besar.
Ada mandat yang lebih penting dan harusnya dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu menjalankan mandat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Itu yang lebih penting, namun sayangnya orientasi kebijakan Bpk. Edhy Prabowo hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang yaitu eksportir ketimbang mendorong kedaulatan dan keberlanjutan laut Indonesia. Untuk itu, kami mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan membatalkan Permen ini segera,” pungkas Susan.RP
Berikut adalah daftar 26 Perusahaan Eksportir Lobster yang dipilih Menteri Kelautan dan Perikanan:
1. PT Samudera Bahari Sukses
2. PT Natura Prima Kultur
3. PT Royal Samudera Nusantara
4. PT Graha Food Indo Pasific
5. PT Aquatic Lautan Rezeki
6. CV Setia Widata
7. PT Agro Industri Nasional
8. PT Alam Laut Agung
9. PT Gerbang Lobster Nusantara
10. PT Global Samudera Makmur
11. PT Sinar Alam Berkilau
12. PT Wiratawa Mitra Mulia
13. UD Bali Sukses Mandiri
14. UD Samudera Jaya
15. PT Elok Monica Grup
16. CV Sinar Lombok
17. PT Bahtera Dama Internasional
18. PT Indotama Putra Wahana
19. PT Tania Asia Marina
20. CV Nusantara Berseri
21. PT Pelangi Maritim Jaya
22. PT Maradeka Karya Semesta
23. PT Samudera Mentari Cemerlang
24. PT Rama Putra Farm
25. PT Kreasi Bahari Mandiri
26. PT Nusa Tenggara Budidaya