Simalungun/CentralJnews.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, yang diketuai Raja Ahab Damanik, Diduga main mata dengan Balon Bupati Kabupaten Simalungun Jalur Perseorangan Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih ini alasannya..!!
1. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab.Simalungun diduga melanggar PKPU No. 16 Tahun 2019 sebagaimana diubah menjadi PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang memaksakan Balon Bupati Simalungun Jalur Independen Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih Sebagai Peserta Pilkada untuk dapat di ikutkan dalam Tahapan Pilkada serentak ke empat tahun 2020.
2. Komisioner KPUD Kab.Simalungun diduga melanggar Undang Undanh No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Dareah Pasal 41 : 3 “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud”.
Dimana dalam UU No. 10 Tahun 2026 pasal 41 : 3 ini dijelaskan untuk calon perseorangan adanya surat dukungan dan fotokopi KTP hal ini sangat fatal bagi komisioner KPUD simalungun bagaimana mereka mencocokkan surat dukungan dan fotokopi KTP, padahal di kecamatan jorlang hataran beberapa warga inisial WS, MS, HS, HM tidak pernah memberikan surat dukungan kepada Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih, bagaimana mereka bisa memalsukan surat dukungan yang dibubuhi tanda tangan, ini masih satu kejadian kecamatan bagaimana dengan kecamatan lain, dari antara ke empat tersebut ada yang menjabat sebagai Gamot di Desa Dolok Marlawan dan ada yang Pengawas Kelurahan/ Desa. Dimana ke empat nama tersebut dijadikan sebagai persyaratan untuk lolos secara administrasi untuk dapat diverifikasi faktualkan yang saat ini sedang berlangsung. Dan salah satu diantara ke empat warga tersebut berencana akan mengadukannya ke Bawaslu Simalungun dalam waktu dekat. Hal ini diketahui saat Pengawas Kelurahan/Desa memberikan photo B1.KWK kepada warga yang menanyakan apakah benar memberikan dukungan ke Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih, Peserta Balon Bupati Kabupaten Simalungun Jalur Independen.
3. Komisioner KPUD Kab. Simalungun tidak memberikan dokumen berupa Surat Dukungan dan Fotokopi KTP kepada PPK untuk di Verifikasi Faktualkan PPS, yang diberikan hanya B.1. KWK Daftar nama-nama penduduk yang di stempel basah KPUD Kabupaten Simalungun, jadi untuk apa surat dukungan dan Fotokopi KTP sesuai uu no. 10 tahun 2016 pasal 41 : 3 diberikan calon independen ke KPUD Kabupaten Simalungun, hal ini disampaikan oleh PPK Kecamatan Jorlang Hataran Mandala Girsang beberapa hari yang lalu ke awak media. Artinya apa yang mau diferifikasi pps sedangkan surat dukungan dan fotokopi ktp tidak diberikan kepada pelaksana verifikasi faktual sesuai uu pilkada yang melakukan adalah PPS, hal inilah yang menguatkan dugaan bermain mata dengan Balon Bupati Jalur Independen.MJ
Kawan Militan KAMI GIBRAN Siantar-Simalungun Dikukuhkan
Siantar/CentraljNews.Com Kawan Militan KAMI GIBRAN Siantar-Simalungun resmi dikukuhkan oleh Ketua KAMI GIBRAN Provinsi Sumatera Utara H. Syafrizal Harahap melalui Fauzan...
Read more