Simalungun/CentralJnews.com
Pencatutan warga sebagai pemberi surat dukungan kepada Wagner Damanik dan pasangannya Abidinsyah Saragih terbongkar pada tanggal 4 Juli 2020, dimana Pengawas Kelurahan Nagori Dolok Marlawan H. Siregar menanyakan bahwa nama MS dan HM terdapat sebagai pemberi dukungan terhadap balon Bupati Independen dimaksud, namun Warga yang dicatut namanya tersebut terkejut karena tidak pernah memberikan surat dukungan dan fotocopi KTP kepada siapapun apalagi digunakan untuk kepentingan politik, karena hal itu adalah merupakan dokumen yang tidak boleh diberikan kepada siapapun kecuali untuk keperluan pribadi.
Kejadian diatas merupakan perbuatan tidak baik, yang dilakukan balon Bupati Independen Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 41 : 3 telah terjadi pemalsuan surat pernyataan dan menggunakan fotocopi KTP tanpa sepengetahuan warga adalah perbuatan melanggar hukum, oleh karenanya warga tersebut memohon agar balon kepala daerah yang sudah memalsukan surat dukungan dan menggunakan KTP orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan agar di proses secara hukum.
Bawaslu jangan menganggap masalah ini main-main namun harus menyikapinya. Masih perkataan Warga, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun agar mendeteksi dan memetakan seluruh pemalsuan surat dukungan dan penggunaan fotokopi KTP tanpa sepengetahuan warga pada seluruh kecamatan di Kabupaten Simalungun, agar kejadian ini diputuskan apakah perbuatan tersebut menyalahi sesuai perundang-undangan pemilihan kepala daerah yang berlaku dan KPUD Simalungun sebagai pelaksana tahapan harus bertanggung jawab atas diloloskannya pasangan Wagner Damanik/Abidinsyah Saragih dalam tahapan Verifikasi Administrasi yang notabene penuh dengan Pemalsuan Surat Dukungun dan penggunaan KTP tanpa sepengetahuan orangnya, ujarnya.
Verifikasi Administrasi yang dilakukan KPUD Simalungun terlalu dipaksakan dalam hal mengikut sertakan pasangan balon bupati independen tersebut, dimana sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah masih ditemukannya Gamot sebagai pemberi Surat Dukungan merupakan sesuatu yang menyalahi karena aparat desa tidak boleh berpihak, bahkan dalam Verifikasi faktual yang dilakukan di Kecamatan Jorlang Hataran banyak yang tidak memenuhi syarat, contohnya di salah satu desa yang lebih banyak TMS, berarti banyak yang dicatut tanpa sepengetahuan warga.MJ
Bupati Simalungun Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Gubsu dan Wagubsu
Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Afif...
Read more