Jakarta/CentraljNews.com
Pegiat Anti Korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan para aparat penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pelaporan itu dilakukannya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berkenaan dengan bebasnya koruptor sekaligus buronan Kejaksaan Agung Joko Soegiarto Tjandra keluar masuk Indonesia, bahkan bisa membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang baru serta mengajukan permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang menjeratnya.
“Hari ini, Selasa 07 Juli 2020, pukul 14.00 WIB, kami melaporkan sengkarut Joko S Tajndra itu ke Ombudsman,” tutur Boyamin Saiman, Selasa (07/07/2020).
Dalam pelaporannya itu, Boyamin mengatakan dirinya juga melaporkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Joko S Tjandra atas dugaan maladministrasi atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan kesengajaan melanggar ketentuan dari sengkarut Joko S Tjandra.
Pihak-pihak yang dilaporkan Boyamin adalah Pertama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham. “Kami laporkan atas bebasnya DPO Joko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan,” ujarnya.
Kedua, Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah berkirim surat kepada Imigrasi bahwa masa cekal DPO Joko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung.
Ketiga, Lurah Grogol Selatan yang telah memberikan KTP Elektronik kepada DPO Joko Tjandra super kilat 30 menit.
“Untuk materi lengkapnya akan diberikan saat memasukan Surat Aduan kepada Ombusdman RI,” tutup Boyamin.JRP