Pelalawan/CentraljNews.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pelalawan (LBH Pelalawan) Maruli Silaban, SH mengapresiasi kinerja Kejari yang telah mengumumkan tersangka dalam dua perkara hari ini. Maruli mengatakan bahwa ini hasil kerja keras tim Jaksa dalam mengungkap kasus yang sudah beberapa lama ditunggu oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejari Pelalawan melaksanakan gelar perkara pada Kamis tanggal 9 Juli 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH, Jum’at (10/7/2020) kepada awak media mengatakan, ada 2 (dua) perkara yang sedang dilakukan penyidikan yaitu :
Pertama, Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor dan menetapkan tersangka berinisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang diduga kurang lebih Dua Miliyar Rupiah.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018. Perkara dengan Menetapkan Tersangka berinisial Hu yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maruli mengatakan, “Masyarakat harus memberi suport kepada penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri agar institusi tersebut berani mengungkap kasus-kasus yang ada di Kabupaten Pelalawan ini,” tutupnya.JH
Kapolsek Bangun Hadiri Pasar Tani dan Bazar Pangan Simalungun 2024: Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Petani
Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun Menggelar Acara Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Kabupaten Simalungun 2024. Acara ini menjadi bagian...
Read more