Central J'News
Rabu, Juli 2, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Jangan Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dayak Desak DPR Sahkan Undang-Undang PKS

by cjnews
12 Juli 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang PKS ini sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya untuk melindungi kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.

Aktivis Perempuan Dayak, yang juga Pendiri Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka), Novia Adventy Juran mengatakan, Negara dan Pemerintah harus melindungi kaum perempuan Indonesia dari kekerasan seksual.

“Jangan malah melindungi pelaku kekerasan seksual. Karena itu, RUU PKS perlu segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi kaum perempuan dari perbuatan-perbuatan kekerasan seksual,” tutur Novia Adventy Juran, Sabtu (11/7/2020)

Novia menuturkan, peristiwa-peristiwa nyata dan faktual di masyarakat sangat jamak, yang memperlihatkan betapa kaum perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa-peristiwa itu tidak mungkin menutupi mata, sebab begitu telanjang dan begitu nyata.

“Kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa pilu yang menghancurkan kemanusiaan. Betapa tidak, seorang oknum Kepala Desa bersama dua perangkat desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah telah tega mencabuli dan memperkosa seorang anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan. Perbuatan keji ini sungguh tidak bisa ditoleransi oleh nurani. Ini contoh nyata,” ungkap Novia.

Oleh karena itu, para aktivis yang tergabung di dalam Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka) menyampaikan rasa prihatin dan mengutuk tindakan ini sebagai sebuah kejahatan terhadap kaum perempuan.

“Kami menyampaikan dukungan serta solidaritas kami terhadap korban dan kaum perempuan yang hari ini masih terbelenggu didalam struktur masyarakat Indonesia yang sangat patriarki,” jelasnya

Bahkan lanjutnya, peristiwa itu sedang menampar wajah DPR yang telah menggeser pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021 mendatang.

“Kami menilai bahwa DPR tidak memahami kebutuhan rakyat dalam konteks perlindungan terhadap korban. Padahal, dalam data yang dikeluarkan oleh komnas perempuan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 12 tahun ini terus mengalami kenaikan yang signifikan,” ungkapnya.

Kemudian, dilanjutkan mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Palangkaraya (GMKI Palangkaraya) ini, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan apalagi di masa pandemi ini, membuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin penting untuk segera diloloskan.

Sebab, RUU PKS disusun demi memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. “Karena dengan tidak adanya hukum, korban akan menuntut keadilan dengan cara apa?” imbuhnya.

Dengan melihat realitas yang terjadi terhadap korban pemerkosaan oknum kades dan perangkat desa yang ada di salah satu desa di Kabupaten Katingan itu, yang telah menghambat masa depan dan kemerdekaan korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah, maka perlu tindakan tegas dan sanksi berat dijatuhkan kepada para perangkat desa itu.

“Kami meminta Pemerintah mencopot dengan tidak hormat oknum kades dan perangkat desa tersebut. Kemudian meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi ketiga orang yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya.

Novia berharap, dalam proses peradilan harus ramah terhadap korban. Sebab, lanjutnya, KUHAP yang masih dipakai saat ini masih berorientasi pada perlindungan tersangka dan terdakwa.

“KUHAP belum beriorentasi pada perlindungan terhadap korban. Kami juga meminta ada pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma dan keputus-asaan dalam menghadapi situasi yang sedang menimpa hidupnya. Pemerintah harus hadir menolong korban jelasnya.

Peristiwa disalah satu desa di Kabupaten Katingan itu, lanjut Novia, adalah sebuah peringatan kepada DPR yang dengan seenaknya mengeluarkan keputusan yang tidak pro terhadap kepentingan perempuan korban kekerasan.

“Hari ini sebuah kejadian pilu telah memberi pelajaran konkrit bagi DPR RI. Indonesia butuh perlindungan perempuan,” tandas Novia.RP

Tags: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba