Jakarta/CentraljNews.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang PKS ini sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya untuk melindungi kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.
Aktivis Perempuan Dayak, yang juga Pendiri Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka), Novia Adventy Juran mengatakan, Negara dan Pemerintah harus melindungi kaum perempuan Indonesia dari kekerasan seksual.
“Jangan malah melindungi pelaku kekerasan seksual. Karena itu, RUU PKS perlu segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi kaum perempuan dari perbuatan-perbuatan kekerasan seksual,” tutur Novia Adventy Juran, Sabtu (11/7/2020)
Novia menuturkan, peristiwa-peristiwa nyata dan faktual di masyarakat sangat jamak, yang memperlihatkan betapa kaum perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa-peristiwa itu tidak mungkin menutupi mata, sebab begitu telanjang dan begitu nyata.
“Kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa pilu yang menghancurkan kemanusiaan. Betapa tidak, seorang oknum Kepala Desa bersama dua perangkat desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah telah tega mencabuli dan memperkosa seorang anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan. Perbuatan keji ini sungguh tidak bisa ditoleransi oleh nurani. Ini contoh nyata,” ungkap Novia.
Oleh karena itu, para aktivis yang tergabung di dalam Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka) menyampaikan rasa prihatin dan mengutuk tindakan ini sebagai sebuah kejahatan terhadap kaum perempuan.
“Kami menyampaikan dukungan serta solidaritas kami terhadap korban dan kaum perempuan yang hari ini masih terbelenggu didalam struktur masyarakat Indonesia yang sangat patriarki,” jelasnya
Bahkan lanjutnya, peristiwa itu sedang menampar wajah DPR yang telah menggeser pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021 mendatang.
“Kami menilai bahwa DPR tidak memahami kebutuhan rakyat dalam konteks perlindungan terhadap korban. Padahal, dalam data yang dikeluarkan oleh komnas perempuan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 12 tahun ini terus mengalami kenaikan yang signifikan,” ungkapnya.
Kemudian, dilanjutkan mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Palangkaraya (GMKI Palangkaraya) ini, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan apalagi di masa pandemi ini, membuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin penting untuk segera diloloskan.
Sebab, RUU PKS disusun demi memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. “Karena dengan tidak adanya hukum, korban akan menuntut keadilan dengan cara apa?” imbuhnya.
Dengan melihat realitas yang terjadi terhadap korban pemerkosaan oknum kades dan perangkat desa yang ada di salah satu desa di Kabupaten Katingan itu, yang telah menghambat masa depan dan kemerdekaan korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah, maka perlu tindakan tegas dan sanksi berat dijatuhkan kepada para perangkat desa itu.
“Kami meminta Pemerintah mencopot dengan tidak hormat oknum kades dan perangkat desa tersebut. Kemudian meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi ketiga orang yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya.
Novia berharap, dalam proses peradilan harus ramah terhadap korban. Sebab, lanjutnya, KUHAP yang masih dipakai saat ini masih berorientasi pada perlindungan tersangka dan terdakwa.
“KUHAP belum beriorentasi pada perlindungan terhadap korban. Kami juga meminta ada pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma dan keputus-asaan dalam menghadapi situasi yang sedang menimpa hidupnya. Pemerintah harus hadir menolong korban jelasnya.
Peristiwa disalah satu desa di Kabupaten Katingan itu, lanjut Novia, adalah sebuah peringatan kepada DPR yang dengan seenaknya mengeluarkan keputusan yang tidak pro terhadap kepentingan perempuan korban kekerasan.
“Hari ini sebuah kejadian pilu telah memberi pelajaran konkrit bagi DPR RI. Indonesia butuh perlindungan perempuan,” tandas Novia.RP