Central J'News
Minggu, Juni 29, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Politik

Lesu, Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Terancam Turun Drastis

by cjnews
15 Juli 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.com

Proses demokratisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) yang akan digelar pada Desember 2020 lesu.

Pakar Komunikasi Politik, Kennorton Hutasoit mengatakan, partisipasi pemilih Pilkada 2020 yang jadwal pelaksanaannya 9 Desember 2020 kemungkinan akan turun drastis.

“Penyebabnya, bisa jadi warga masih enggan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya karena khawatir penularan Covid-19 di lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan warga,” ujar Kennorton Hutasoit, di Jakarta, Senin (13/07/2020).

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 ini akan berdampak pada kegiatan pemberian suara pada Pilkada 2020. Karena berkaitan langsung dengan pembatasan kegiatan komunikasi tatap muka dalam jumlah banyak, baik komunikasi penyelenggara pemilu dengan pemberi suara maupun komunikasi calon kepala daerah dengan pemberi suara.

“Terbatasnya komunikasi ini bisa berdampak pada kurangnya pengetahuan gairah, dan partisipasi pemberi suara pada Pilkada 2020 nanti,” kata lulusan Magister Ilmu Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana Jakarta.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Partisipasi pemilih pada Pilkada nanti bisa jadi dibawah partisipasi pemilih pada pilkada sebelumnya.

“Kita tahu partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 sekitar 73,24 persen, pada 2017 bekisar 70-75 persen, dan pada 2015 berkisar 65-70 persen,” lanjut Ken.

Sebenarnya, kata dia lagi, tanpa dalam situasi pandemi Covid-19, akhir-akhir ini ada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih karena berbagai faktor. Antara lain, menurunnya kecenderungan warga negara untuk mengidentifikasi diri dengan partai politik dan secara bersamaan meningkatnya proporsi independen dalam politik, meningkatnya proporsi pemberi suara yang membelot dari kesetiaan terhadap partai, meningkatnya tingkat pemberian suara split ticket atau kader berbeda pilihan politik dengan parpol, meningkatnya kehadiran di antara independen dan partisan yang lemah dan meningkatnya ketergantungan pada media dalam masyarakat yang kompleks.

Terbatasnya komunikasi penyelenggara dan kontestan dengan pemberi suara baik melalui tatap muka maupun melalui media yakni media massa dan media sosial, dalam perspektif pemberian suara sebagai tindakan komunikasi, ini akan berdampak pada partisipasi pemberi suara pada Pilkada nanti.

“Kita tahu, pemberi suara rasional dan pemberi suara responsif, serta pemberi suara aktif membutuhkan informasi untuk memutuskan pilihannya. Ketika para pemberi suara tipe ini tidak mendapat informasi yang cukup pada Pilkada 2020 nanti, mereka bisa saja memutuskan tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan ini otomatis akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih,” ungkapnya.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sudah siap untuk direalisasikan.

“Dalam ketentuan ini, ada aturan-aturan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara, calon, dan pemilih yang juga akan berpotensi mengurangi gairah dan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Sedangkan, jumlah calon tunggal dalam pilkada cenderung meningkat. Dari sembilan calon tunggal pada Pilkada 2017 menjadi 11 calon tunggal pada Pilkada 2018.

Dalam bahasa Inggris calon tunggal disebut noncontested election atau pemilu tanpa persaingan. Pilkada dengan calon tunggal ini juga akan berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Atau setidaknya bisa dicurigai terjadi mobilisasi pemberi suara yang massif di pilkada dengan calon tunggal,” ujarnya.

Undang-Undang Pilkada pun sudah beberapa kali diubah mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015,  UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan perubahan terakhir akibat pandemi terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Ken, ini menunjukkan perubahan UU Pilkada bukan sesuatu yang sulit dilakukan kalau mau mengadopsi ketentuan menutup ruang calon tunggal.

Undang-Undang Pilkada mestinya bisa mengadopsi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah memuat ketentuan dalam Pasal 229 ayat 2 yang bertujuan mencegah pasangan calon tunggal dalam Pemilu Presiden.

Ketentuan yang dimaksud ialah KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal, satu, pendaftaran satu pasangan calon diajukan gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Atau, dua, pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

“Menurut saya aturan ini penting diadopsi untuk tidak membuka ruang pada calon tunggal, apalagi selama ini pasangan calon perseorangan sebagai alternatif menghadapi calon yang memborong dukungan parpol, dalam pilkada masih sangat jarang,” pungkas Kennorton Hutasoit.RP

Tags: Pilkada Serentak di Pandemi Covid-19
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

by CentralJnews.com
25 Mei 2025
0

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar diduga memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dengan jual jabatan kepada ASN...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba