Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Politik

Lesu, Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Terancam Turun Drastis

by CJ News
15/07/2020
in Politik
Lesu, Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Terancam Turun Drastis
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta/CentraljNews.com

Proses demokratisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) yang akan digelar pada Desember 2020 lesu.

Pakar Komunikasi Politik, Kennorton Hutasoit mengatakan, partisipasi pemilih Pilkada 2020 yang jadwal pelaksanaannya 9 Desember 2020 kemungkinan akan turun drastis.

“Penyebabnya, bisa jadi warga masih enggan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya karena khawatir penularan Covid-19 di lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan warga,” ujar Kennorton Hutasoit, di Jakarta, Senin (13/07/2020).

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 ini akan berdampak pada kegiatan pemberian suara pada Pilkada 2020. Karena berkaitan langsung dengan pembatasan kegiatan komunikasi tatap muka dalam jumlah banyak, baik komunikasi penyelenggara pemilu dengan pemberi suara maupun komunikasi calon kepala daerah dengan pemberi suara.

“Terbatasnya komunikasi ini bisa berdampak pada kurangnya pengetahuan gairah, dan partisipasi pemberi suara pada Pilkada 2020 nanti,” kata lulusan Magister Ilmu Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana Jakarta.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Partisipasi pemilih pada Pilkada nanti bisa jadi dibawah partisipasi pemilih pada pilkada sebelumnya.

“Kita tahu partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 sekitar 73,24 persen, pada 2017 bekisar 70-75 persen, dan pada 2015 berkisar 65-70 persen,” lanjut Ken.

Sebenarnya, kata dia lagi, tanpa dalam situasi pandemi Covid-19, akhir-akhir ini ada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih karena berbagai faktor. Antara lain, menurunnya kecenderungan warga negara untuk mengidentifikasi diri dengan partai politik dan secara bersamaan meningkatnya proporsi independen dalam politik, meningkatnya proporsi pemberi suara yang membelot dari kesetiaan terhadap partai, meningkatnya tingkat pemberian suara split ticket atau kader berbeda pilihan politik dengan parpol, meningkatnya kehadiran di antara independen dan partisan yang lemah dan meningkatnya ketergantungan pada media dalam masyarakat yang kompleks.

Terbatasnya komunikasi penyelenggara dan kontestan dengan pemberi suara baik melalui tatap muka maupun melalui media yakni media massa dan media sosial, dalam perspektif pemberian suara sebagai tindakan komunikasi, ini akan berdampak pada partisipasi pemberi suara pada Pilkada nanti.

“Kita tahu, pemberi suara rasional dan pemberi suara responsif, serta pemberi suara aktif membutuhkan informasi untuk memutuskan pilihannya. Ketika para pemberi suara tipe ini tidak mendapat informasi yang cukup pada Pilkada 2020 nanti, mereka bisa saja memutuskan tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan ini otomatis akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih,” ungkapnya.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sudah siap untuk direalisasikan.

“Dalam ketentuan ini, ada aturan-aturan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara, calon, dan pemilih yang juga akan berpotensi mengurangi gairah dan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Sedangkan, jumlah calon tunggal dalam pilkada cenderung meningkat. Dari sembilan calon tunggal pada Pilkada 2017 menjadi 11 calon tunggal pada Pilkada 2018.

Dalam bahasa Inggris calon tunggal disebut noncontested election atau pemilu tanpa persaingan. Pilkada dengan calon tunggal ini juga akan berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Atau setidaknya bisa dicurigai terjadi mobilisasi pemberi suara yang massif di pilkada dengan calon tunggal,” ujarnya.

Undang-Undang Pilkada pun sudah beberapa kali diubah mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015,  UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan perubahan terakhir akibat pandemi terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Ken, ini menunjukkan perubahan UU Pilkada bukan sesuatu yang sulit dilakukan kalau mau mengadopsi ketentuan menutup ruang calon tunggal.

Undang-Undang Pilkada mestinya bisa mengadopsi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah memuat ketentuan dalam Pasal 229 ayat 2 yang bertujuan mencegah pasangan calon tunggal dalam Pemilu Presiden.

Ketentuan yang dimaksud ialah KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal, satu, pendaftaran satu pasangan calon diajukan gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Atau, dua, pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

“Menurut saya aturan ini penting diadopsi untuk tidak membuka ruang pada calon tunggal, apalagi selama ini pasangan calon perseorangan sebagai alternatif menghadapi calon yang memborong dukungan parpol, dalam pilkada masih sangat jarang,” pungkas Kennorton Hutasoit.RP

Post Views: 2

Baca Juga

MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027
News

MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

Januari 25, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar akan Menggelar Mu­syawarah Cabang (Muscab) Ke-XII yang akan dilaksanakan pada Tanggal...

Read more
Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Kapolres Simalungun Gelar "Jumat Curhat" Bersama Komunitas Mahasiswa Gemapsi dan Himapsi
News

Kapolres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Bersama Komunitas Mahasiswa Gemapsi dan Himapsi

Oktober 30, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Kepolisian Resor Simalungun mengadakan inovasi kegiatan pertemuan dengan Komunitas Mahasiswa Bertajuk "Jumat Curhat", Dua Komunitas Mahasiswa yang melakukan dialog...

Read more
Diskusi Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila Bane Raja Manalu Ajak Generasi Muda Menjadi Perekat Pancasila
Politik

Diskusi Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila Bane Raja Manalu Ajak Generasi Muda Menjadi Perekat Pancasila

Mei 31, 2022

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Staff Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengajak generasi muda bangsa Indonesia menjadi perekat Pancasila. Hal demikian...

Read more
Pasca Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1443 H, Bupati Pimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemkab Simalungun
Politik

Pasca Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1443 H, Bupati Pimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemkab Simalungun

Mei 9, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Pasca Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun...

Read more
KPU Pelalawan Sambangi Kantor Hanura Untuk Persiapan Partai Pendaftaran Pemilu
Politik

KPU Pelalawan Sambangi Kantor Hanura Untuk Persiapan Partai Pendaftaran Pemilu

Maret 17, 2022

Pelalawan/CentraljNews.Com Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Pelalawan disambangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan....

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News